kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bekraf hubungkan LK dengan pelaku kreatif


Jumat, 11 Agustus 2017 / 18:16 WIB
Bekraf hubungkan LK dengan pelaku kreatif


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang usahanya bersifat intangible mempunyai kendala mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan. Intelectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai modal utama pelaku ekraf belum diterima sebagai jaminan pembiayaan perbankan.

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menghubungkan perbankan, lembaga pembiayaan non bank, regulator keuangan, serta pelaku ekonomi kreatif pada Seminar Pembiayaan Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Mercure Jakarta hari ini, Jumat (11/8).

Bekraf bekerjasama dengan Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI) mendatangkan Cheryl Bayer dan Rashel Mereness pada seminar ini. Cheryl Bayer, direktur agensi konten kreatif Madcow Production hadir untuk menjelaskan peran IP yang bisa menjadi jaminan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lain di Amerika Serikat.

Rashel Mereness yang pernah menjabat sebagai bagian hukum di Carsey-Werner Production ini menginformasikan kontrak perjanjian kerjasama pembiayaan dengan pelaku ekraf yang menggunakan IP sebagai modal usaha.

“Kami (Bekraf) sengaja mengundang pelaku industri ekraf Amerika serikat untuk berbagi informasi terkait IP yang bisa menjadi jaminan mereka mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Harapannya, perbankan, lembaga pembiayaan, serta regulator keuangan Indonesia terbuka menjadikan IP sebagai jaminan juga,” tutur Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo dalam keterangan yang diterima KONTAN (11/8).

“Kita ada gap antar pelaku industri dengan perbankan dan non perbankan. IP adalah hal utama pelaku ekraf,” ucap Ketua AINAKI Ardian Elkana.

Ardian berharap, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat kebijakan bisa menerjemahkan dan menerapkan Undang-Undang No. 28 Ayat 16 C tahun 2014 yang menyebutkan “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.” Sehingga, perbankan dan lembaga pembiayaan bisa bergerak menyalurkan pembiayaan dengan IP sebagai jaminan.

Fadjar menambahkan, seminar ini mempertemukan 100 peserta yang berasal dari pelaku ekraf, perbankan, lembaga pembiayaan, serta regulator keuangan Indonesia supaya bisa saling mendukung perkembangan ekraf di Indonesia. Para peserta yang berasal dari pelaku ekraf juga memahami pentingnya hak cipta dan hak paten.

“Pada akhirnya, regulator, perbankan, lembaga pembiayaan, serta pelaku ekraf lebih peka terhadap IP dan bisa memaksimalkannya. Sehingga, perbankan dan lembaga pembiayaan permudah pelaku ekraf akses pembiayaan untuk pengembangan ekraf Indonesia,” pungkas Fadjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×