kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GP Ansor angkat bicara soal polemik holding BUMN


Selasa, 06 Februari 2018 / 16:17 WIB
GP Ansor angkat bicara soal polemik holding BUMN
ILUSTRASI. Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerakan Pemuda (GP) Ansor angkat bicara terkait polemik rencana pembentukan holding BUMN.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, berdasarkan lima prinsip Nahdlatul Ulama yang digariskan Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari 92 tahun lalu, GP Ansor yang berpegang teguh pada prinsip tawasuth-moderat, tidak menolak holding BUMN.

"Namun lebih menginginkan agar restrukturisasi BUMN disikapi dan diputuskan secara tepat, sesuai konstitusi republik ini," kata Yaqut berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Warta Kota, Selasa (6/2).

Sesuai konstitusi, lanjutnya, BUMN bukan sekadar badan usaha, tapi representasi dari penguasaan negara yang harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan menguasai hajat hidup orang banyak. Juga sesuai tren perkembangan zaman yang menghendaki BUMN semakin memiliki kompetensi, daya saing, efisiensi, dan kelincahan dalam bergerak.

GP Ansor, kata Yaqut, juga memandang BUMN dalam perspektif tawazun, seimbang dalam hal penguatan penguasaan negara dalam sektor strategis, dan penciptaan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Atau dengan kata lain, tangan negara harus kuat di BUMN, dan BUMN itu sendiri juga semakin kuat dan jadi juara, tidak hanya di skala nasional, tapi juga dunia internasional," ujarnya.

Menurut Yaqut, GP Ansor dalam setiap gerak dan langkah mengikuti prinsip i’tidal-adil, tegak lurus, dan tidak memihak kecuali pada yang benar, begitu pula dalam menyikapi holding BUMN.

Lugasnya, kata Yaqut, GP Ansor menolak keras modifikasi hukum dan mengabaikan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan terutama konstitusi UUD 1945, untuk memuluskan suatu kepentingan yang berdampak pada timbulnya keragu-raguan dan multi-interpretasi serta bias tafsir atas penguasaan negara di dalam sektor strategis nasional, sekaligus menghambat BUMN agar bisa berkelas dunia, profesional, dan transparan untuk memakmurkan rakyat sebesar-besarnya.

GP Ansor juga  menolak keras pengelolaan dengan konsep inbreng dan skema yang menimbulkan keraguan dan melemahkan penguasaan negara.

"GP Ansor mendukung pengelolaan sektor migas oleh BUMN dengan penyertaan negara secara langsung, serta upaya hilirisasi tambang dan pembangunan profesionalisme dan transparansi dari Holding BUMN Tambang, khususnya dalam rangka alih penguasaan PT Freeport Indonesia," tutur Yaqut.




TERBARU

[X]
×