kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin sarankan arbitrase sebagai jalan terakhir


Selasa, 21 Februari 2017 / 17:23 WIB
Kadin sarankan arbitrase sebagai jalan terakhir


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Freeport Indonesia berniat membawa sengketa dengan Pemerintah Indonesia ke sidang arbitrase internasional.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menyarankan, sebaiknya permasalahan Freeport bisa diselesaikan secara baik-baik, dan langkah arbitrase sebisa mungkin menjadi pilihan terakhir.

"Sebaiknya jalan arbitrase itu pilihan terakhir kedua belah pihak," ujar Rosan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (20/2).

Menurut dia, proses penyelesaian sengketa di arbitrase akan memakan waktu dan juga biaya yang tidak sedikit. "Itu (arbitrase) akan banyak memakan waktu, tenaga, pikiran, dan pendanaan, juga tidak bagus untuk semua," ujarnya.

Rosan menambahkan, pihaknya percaya bahwa pemerintah saat ini memiliki kapasitas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Saya yakin pemerintah kita punya jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan Freeport," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.

"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara? Saya kira Freeport kan badan usaha, kalau berbisnis pasti dirundingkan. Kalau tidak tercapai titik temu memang hak masing-masing untuk bisa bawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport yang bisa bawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," kata Jonan. (Pramdia Arhando Julianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×