kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK menampik permohonan Susno Duadji


Jumat, 24 September 2010 / 18:55 WIB
MK menampik permohonan Susno Duadji


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upaya bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji mendapat perlindunga hukum sebagai saksi akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD menolak permohonan uji materi itu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pembatalan pasal 10 ayat 2 undang-undang itu tidak dapat dikabulkan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, apabila pasal tersebut dihapus bisa menimbulkan kemungkinan pelaku pidana untuk berlindung dan menyelamatkan diri. "Oleh karena itu mahkamah menilai bahwa hal tersebut merupakan pilihan kebijakan hukum yang tidak mengandung permasalahan konstitusionalitas," katanya.

Pasal 10 ayat 2 itu berbunyi, "Seorang saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dulu sebelum saksi memberikan kesaksian dalam perkara tersebut" tidak perlu ada tafsir lain karena sudah jelas dan tegas. Dimana seorang yang dinyatakan bersalah itu sudah pasti menjadi tersangka terlebih dulu.

Asal tahu saja, Susno menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 500 juta saat menyidik kasus PT Salma Arowana Lestari di Riau, tahun 2008. Padahal, Susno mengklaim dirinya yang telah membongkar kasus tersebut. Dia juga mengaku telah membongkar keterlibatan Sjahril Djohan. Dia mengungkapkan adanya praktik mafia hukum yang melibatkan Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung dalam kasus PT Salma Arwana Lestari.

Susno kemudian mempermasalahkan, mengapa dirinya yang membongkar kasus juga dijadikan tersangka. Bekas Kapolda Jawa Barat ini pun meminta agar seorang pembongkar kasus tidak dapat menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Caranya, Susno mengajukan uji materi pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, pasal tersebut memberi ruang jika pembongkar kasus dapat menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Susno meminta pada MK agar membatalkan pasal 10 ayat 2 atau jika tidak, Susno meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar dapat ditafsirkan, saksi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa status tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum ia menjadi saksi perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×