kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha waralaba diminta penuhi STPW


Jumat, 25 November 2016 / 19:10 WIB
Pelaku usaha waralaba diminta penuhi STPW


Reporter: Klaudia Rani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA Acara World Franchise Summit Indonesia (WFSI) 2016 resmi dibuka di Jakarta Convention Center, Jumat (25/11). WFSI adalah pertemuan tahunan World Franchise Council (WFC) dan Asia Pacific Franchise Confederation (APEC) yang beranggotakan 46 asosiasi waralaba dari negara-negara maju dan berkembang.

Acara tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, pertemuan waralaba dunia ini merupakan momentum penting untuk menumbuhkan jumlah dan daya saing waralaba nasional. Pergelaran WFSI juga sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pembinaan kepada pemberi waralaba dan calon pemberi waralaba terpilih.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, partisipasi pemerintah dalam kegiatan WFSI tidak hanya ditujukan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, tetapi juga memberikan stimulus kepada pelaku usaha waralaba.

“Yang paling penting kami ingin lebih menstimulus pelaku usaha waralaba untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama memiliki legalitas usaha berupa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW),” ujar Enggar seperti dikutip dari rilis Kemendag, Jumat (25/11).

Ketua AFI, Anang Sukandar mengatakan, untuk memperoleh STPW, pelaku usaha waralaba harus memenuhi syarat waralaba yang matang. Dia menyebut beberapa persyaratan tersebut di antaranya, produk atau jasa yang dijual memiliki keunikan. Selain itu, usaha yang akan diwaralabakan harus memiliki bukti bahwa usahanya sudah berhasil. “Kalau enggak berhasil, siapa yang mau beli,” katanya.

Adapun pemberi waralaba atau franchisor harus memiliki protipe gerai yang sudah sukses. Hal lain yang tak kalah penting adalah usaha yang dijalankan sudah memiliki standarisasi. Jika sudah memenuhi standarisasi, usaha tersebut harus menguntungkan dan dapat dijalankan oleh orang yang belum berpengalaman.

Produk atau jasa yang diperjualbelikan juga harus memiliki consumer based serta ada di tingkat pertumbuhan. “Life cycle kan ada empat, yaitu intro, pertumbuhan, kemapanan, dan saturasi. Nah, bisnis waralaba harus ada di tahap pertumbuhan,”ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×