kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlu ada aturan harga dan sertifikasi batu akik


Selasa, 31 Maret 2015 / 21:00 WIB
Perlu ada aturan harga dan sertifikasi batu akik
ILUSTRASI. Salah satu cara bikin salad terasa enak dan tak membosankan bisa dengan menambahkan dressing yang beragam


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

BANDUNG. Batu akik atau batu permata setengah mulia kini tengah digandrungi oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pengaturan dan pengawasan harga batu akik. Akibatnya, pedagang bisa seenaknya memainkan harga batu-batu permata setengah mulia.

Budayawan dan pemerhati batu akik asal Bandung, Abah N'ceh Kasepuhan, menilai, untuk mengontrol harga batu akik, pemerintah harus menunjuk satu lembaga khusus untuk menetapkan harga pasar.

"Harga batu akik per krat perlu ditetapkan," kata N'ceh saat ditemui di Bragastone Festival, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (31/3/2015).

N'ceh menambahkan, lembaga tersebut nantinya bisa melayani pemembuatan sertifikat keaslian batu dengan harga yang terjangkau. Menurut dia, sertifikat akan menentukan harga batu dari kualitasnya.

"Kalau sekarang harga sertifikasi batu akik terbilang mahal. Selain itu agak sulit karena kurangnya titik koordinat pelayanan," tuturnya.

Selain itu, dengan adanya sertifikat asli, harga batu akik bisa tetap bertahan tanpa tergerus waktu atau dengan kata lain bisa diinvestasikan. Keuntungan pun juga bisa didapat oleh pemerintah daerah dari sertifikasi. Jika saja sertifikasi sudah termasuk pajak, Pemerintah daerah pasti mendapatkan peningkatan PAD.

"Tidak masalah kalau kena pajak, kan pemerintah dapat pemasukan. Di internasional juga bisa dapat pasar," ucapnya.(Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×