kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Strategi KKP amankan stok ikan nasional


Rabu, 21 Juni 2017 / 17:20 WIB
Strategi KKP amankan stok ikan nasional


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat stok sumber daya ikan menurun. Penurunan tersebut terjadi di dua titik dari 11 wilayah perairan perikanan (WPP) Indonesia.

Menurut data KKP, dua wilayah perairan yang mengalami penurunan, yaitu wilayah Selat Malaka dan Laut Andaman yang termasuk WPP 571. Serta wilayah Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan yang masuk dalam WPP 711.

Jumlah stok ikan tahun 2017 di WPP 517 berkurang sebanyak 58.970 ton dibandingkan tahun lalu. Sedangkan, stok ikan di WPP 711 berkurang sebanyak 376.215 ton.

KKP berencana memperketat izin kapal asing yang berlayar dan menangkap ikan demi memulihkan stok di dua wilayah perairan tersebut. "Kami sangat rinci dalam melihat stok ikan, bukan dalam besaran yang utuh tapi per komoditas dan per wilayah," jelas Sjarief Widjaja, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Senin (19/6).

Menurut Sjarief, izin kapal yang berlayar di perairan Indonesia berlaku satu tahun penuh. Setelah masa berlaku habis, nelayan harus memperpanjang izin berlaku kapalnya. Sistem perizinan kapal ini dianggap dapat menyeimbangkan stok sumber daya ikan nasional.

Ia menjelaskan, perbedaan kapal dan alat tangkap bisa menentukan jumlah stok ikan nasional. Maka, aturan untuk menentukan izin kapal harus diperketat. Contoh pengetatan tersebut, misal produktivitas sebuah kapal untuk menangkap cumi-cumi 5 ton setahun dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebanyak 100 ton, maka KKP akan membatasi hanya 20 kapal yang beroperasi.

"Ini menentukan berapa jumlah kapal yang harus ada di setiap WPP, baik izin pusat atau izin daerah," ujarnya.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga menuturkan, persoalan penangkapan ilegal tidak akan selesai, kecuali stok sumber daya ikan di semua wilayah negara normal. "Tangkap sini geser sana, awasi di sana pindah lagi ke sini," kata Susi.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan lebih intensif menjaga perairan 571 dan 771 dari kapal Filipina, Vietnam, dan Thailand. "Pencabutan izin akan kami berlakukan, kalau ditahan otomatis stok akan kembali," jelas Sjarief. Sebaliknya, jika stok ikannya sedang tinggi, izin kapal akan dilepas untuk memaksimalkan potensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×