kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​12 Hal yang harus UMKM ketahui tentang BPUM 2021 Rp 1,2 juta


Sabtu, 01 Mei 2021 / 16:10 WIB
​12 Hal yang harus UMKM ketahui tentang BPUM 2021 Rp 1,2 juta


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. 

Anggaran yang pemerintah siapkan total mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.  

UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id. 

Namun, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh UMKM tentang program BPUM 2021. 

Baca Juga: ​Syarat dan cara UMKM mendaftar BPUM 2021 untuk dapat dana Rp 1,2 juta

12 Hal yang harus diketahui tentang program BPUM 2021  

Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut tanya jawab mengenai program BPUM 2021 yang perlu diketahui oleh UMKM:

1. Siapa saja yang berhak menerima program BPUM? 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

2. Apakah yang sudah pernah menerima program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021? 

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang. 

3. Bagaimana cara mengakses program BPUM?

Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota. Calon penerima BPUM dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. 
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: ​Ini cara dan syarat mencairkan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 juta

4. Siapakah lembaga penyalur dalam program BPUM?

Penyalur BPUM adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah. 

5. Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap program BPUM yang telah diberikan?

Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro. 

6. Bagaimana pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank mendapatkan bantuan?

Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur. 

7. Bagaimana bagi pelaku usaha mikro yang berdomisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda dan ingin mendapatkan bantuan?

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keteragan Usaha (SKU). 

Baca Juga: Tahapan mengecek penerima BLT UMKM di BRI-BNI, ini informasi lengkapnya

8. Apakah program BPUM senilai Rp 1,2 juta langsung diberikan atau secara bertahap?

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus. 

9. Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui sebagai penerima bantuan?

Penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro diinformasikan oleh penyalur. Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat. 

10. Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendaptkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima bantuan hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul. 

11. Apakah diperbolehkan lembaga pengusul memotong dana program BPUM yang telah diberikan?

Pelaku usaha mikro menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun. 

12. Apakah program BPUM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina kelompok/ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.

Selanjutnya: Inilah cara dan syarat UMKM dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×