kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,64   8,28   0.89%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa itu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bagaimana syarat mendapatkannya?


Jumat, 14 Agustus 2020 / 13:08 WIB
Apa itu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bagaimana syarat mendapatkannya?
ILUSTRASI. Pekerja membuat kue kering untuk Hari Raya Idul Fitri di Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (4/5). Kenaikan harga bahan-bahan pembuat kue menyebabkan produsen terpaksa menaikkan Harga kue-kue kering untuk hari raya idul fitri dari Rp70.000 per Kilogram menjadi


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memiliki program keringanan bunga kredit yang diberikan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). 

Program tersebut bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dikutip dari laman resmi kur.ekon.go.id, KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. 

UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.

Selain itu, usaha mikro juga bisa mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana. Lantas, apa itu KUR dan bagaimana cara mendapatkannya?

Baca Juga: Syarat ibu rumah tangga dan korban PHK bisa kredit tanpa bunga ke bank Rp 10 juta

Suku bunga KUR

Pemerintah menetapkan suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan suku bunga jenis kredit lainnya, rinciannya:

  • KUR Mikro: 7% efektif per tahun.
  • KUR Kecil: 7% efektif per tahun.
  • KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun.
  • KUR Khusus : 7% efektif per tahun.

Subsidi bunga KUR

Agar suku bunga KUR bisa lebih rendah, maka pemerintah memberikan subsidi bunga dengan besaran:

  • KUR Mikro: 10,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).
  • KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).
  • KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 masih berlangsung, BNI gencar salurkan bantuan sosial

Syarat penerima KUR

Penerima KUR di antaranya:

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah. 
  • Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. 
  • Calon pekerja magang di luar negeri.
  • Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia.
  • Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  • Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain. 
  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan ( Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.

Baca Juga: Stimulus baru: Kredit modal kerja tanpa bunga bagi korban PHK dan ibu rumah tangga

Sektor yang dibiayai KUR

Beberapa cakupan sektor yang dibiayai KUR:

  • Sektor Pertanian: Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
  • Perikanan: Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  • Industri Pengolahan: Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung  kegiatan ketahanan pangan.
  • Perdagangan: Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran. 
  • Jasa-Jasa: Seluruh usaha termasuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
  • Pembiayaan calon TKI di luar negeri.
  • Pembiayaan calon Pekerja Magang di luar negeri.

Baca Juga: Realisasi penyaluran KUR hingga akhir Juli 2020 mencapai Rp 89,2 triliun

Agunan pokok KUR

Agunan KUR terdiri atas :

a. Agunan pokok, merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. 

b. Agunan tambahan. Sedangkan agunan Tambahan untuk :

  • KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan. 
  • KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR. 

Baca Juga: Ibu rumah tangga dan korban PHK bisa pinjam Rp 10 juta ke bank tanpa bunga

Jangka waktu KUR

Jangka waktu KUR Mikro:

  • Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja. 
  • Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:

  • Untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun. 
  • Untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.

Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000 per penerima KUR.

Baca Juga: Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%

Jangka waktu KUR Ritel:

  • Paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja. 
  • Paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:

  • Untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum lima tahun. 
  • Untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum tujuh tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.

Sementara untuk jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Baca Juga: Wujudkan ketahanan pangan, Kementerian pertanian gandeng BNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×