Reporter: Tri Sulistiowati, Rani Nossar, Dina Mirayanti Hutauruk, Primasyah Kristanto | Editor: Rizki Caturini
Bisnis e-commerce di Indonesia sedang bertumbuh. Ini terlihat dari makin banyaknya pelaku usaha memasarkan produknya lewat toko online. Respon konsumen pun positif, seiring dengan perilaku masyarakat modern di Indonesia yang makin melek internet.
Ini membuka peluang bisnis yang besar. Pakar e-commerce yang juga dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, mengatakan, besarnya jumlah penduduk Indonesia dan meningkatnya pengguna internet di negara ini membuat pasar e-commerce lokal menjadi menarik.
Para pemodal asing ingin memanfaatkan pertumbuhan pasar itu dengan gencar mengincar perusahaan startup e-commerce lokal yang sedang butuh modal. "Mereka berani menyuntikkan dana hingga miliaran rupiah," kata Agung.
Namun, menurut Agung, aturan main bisnis ini masih belum rapi. Pelaku bisnis e-commerce masih membutuhkan dukungan agar sektor ini makin berkembang dan perekonomian rakyat bertumbuh. Dalam rilis yang diterima KONTAN, Agung bilang, tidak sedikit pelaku bisnis e-commerce berasal dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun perorangan yang memiliki modal cekak.
Melihat fenomena ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) kini mulai menggodok untuk membuat aturan dan platform bisnis ini di Indonesia. Regulasi ini sebagai pegangan umum dan untuk melindungi pelaku usaha di sektor e-commerce khususnya pelaku UKM.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan teknik serta promosi untuk mendorong para pelaku UKM agar memanfaatkan fasilitas e-commerce untuk kegiatan usahanya. "Membuka toko fisik akan mahal jika menjangkau pasar yang lebih luas. Oleh sebab itu e-commerce dapat menjadi solusi pengembangan produk-produk Indonesia yang diperdagangkan baik di Indonesia maupun di pasar dunia," kata Bayu.
Namun ketika baru mulai berkembang, bisnis e-commerce sudah dibayang-bayangi oleh rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Dirjen Pajak berencana membebankan PPN sebesar 10% dari setiap transaksi belanja online. Shinta Dhanurwardoyo, Direktur Utama perusahaan agensi digital Bubu.com berpendapat, pembebanan PPN ini akan membebankan konsumen yang akan berpengaruh pada perkembangan bisnis online.
Agung pun melihat, aturan PPN transaksi online tersebut belum bisa diterapkan di Indonesia. Transaksi jual beli barang di toko offline sudah terkena pajak 10%, jika dijual lewat online dan terkena pajak lagi, itu akan membuat transaksi online menjadi lebih mahal dan tidak kompetitif lagi. "Jika aturan tersebut dipaksakan, bukan tidak mungkin iklim bisnis online akan layu sebelum berkembang," kata Agung. n
(Selesai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News