Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus mendorong para pelaku industri kreatif untuk segera mendaftarkan merek usaha ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini sebagai langkah untuk ekspansi ke luar negeri yang butuh kepastian hak cipta dan merek produk.
Bambang Priwanto, Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Sertifikasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bilang, pihaknya bisa memfasilitasi para industri kreatif yang ingin mendaftarkan merek usaha ke Kumham, asalkan pelaku usaha industri kreatif sudah punya merek. "Daftarkan saja dan ini gratis," katanya kepada KONTAN, Selasa (12/12).
Bekraf sendiri sudah memfasilitasi industri kreatif yang mendaftarkan merek ke Kumham. Tahun lalu tercatat ada 1.174 pelaku usaha industrik kreatif yang didaftarkan. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 1.650 pelaku usaha. Artinya terjadi lonjakan para pelaku usaha tersebut.
Sedangkan tahun depan, Bekraf berencana bakal memfasilitasi pembuatan merek bagi 2.000-an industri kreatif. "Biasanya naik, tapi itu tergantung persetujuan anggaran yang diberikan DPR," tambah Bambang.
Sejauh ini, industri kreatif yang banyak mendaftarkan hak cipta dan merek berasal dari bidang kuliner dan fesyen. Artinya, masih ada bidang industri kreatif lain yang belum digarap secara optimal. Seperti industri musik, film, dan yang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News