kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Bekraf gelar pelatihan laporan keuangan syariah


Rabu, 25 Oktober 2017 / 12:47 WIB
Bekraf gelar pelatihan laporan keuangan syariah


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) kembali memberi pelatihan pembuatan laporan keuangan secara syariah dengan aplikasi akuntansi. Ada 100 Usaha Kecil Menengah (UKM) kreatif Yogyakarta yang menerima pelatihan ini, yang terdiri dari alumni Kelas Keuangan Syariah (KKS) 2016 dan komunitas kreatif di Yogyakarta.

Dengan begitu, UKM mampu memberikan history record keuangan usaha mereka kepada perbankan untuk mengakses pembiayaan dari bank,” ucap Direktur Akses Perbankan Bekraf, Restog K. Kusuma dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (25/10).

Asistensi Pembuatan Laporan Keuangan bagi UKM Kreatif bertema Permodalan dan Pengelolaan Keuangan Syariah untuk UKM Kreatif Yogyakarta digelar Bekraf di Kantor Bank Indonesia (BI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam pelatihan ini, Adjie Wicaksana, Co-Founder dan CEO Financial Wisdom, melatih 100 alumni KKS Yogyakarta pembuatan laporan keuangan secara syariah dengan aplikasi akuntansi. aplikasi akuntansi yang dapat mempermudah pelaku UKM mencatat arus kas, laba rugi, sera neraca.

Praktisi Keuangan Syariah, Mohammad Teguh, menjelaskan pemahaman keuangan syariah dan pengelolaan keuangan secara syariah yang bisa diterapkan dalam usaha. Sedangkan perwakilan Bank Syariah Mandiri juga hadir memberikan informasi permodalan dan pembiayaan syariah mereka, beserta syarat dan cara mengaksesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×