kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Bisnis minuman segar ala Quick Bubble


Selasa, 10 September 2013 / 17:42 WIB
ILUSTRASI. Brokoli salah satu makanan yang mengandung banyak vitamin K.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Minuman bola-bola jeli atau yang lebih dikenal dengan sebutan bubble drink masih banyak dilirik sebagai peluang bisnis. Salah satunya Abdul Mukti yang mengusung brand Quick Buuble di Cibubur, Jakarta Timur. Berdiri sejak bulan Agustus dua tahun lalu, Mukti langsung menawarkan kemitraan usaha.  

Saat ini, Quick Buuble sudah memiliki 23 gerai mitra yang tersebar di daerah Jabodetabek. Ia menawarkan paket investasi sebesar Rp 3,2 juta. Mitra akan mendapat fasilitas berupa satu unit booth, stiker, mesin cup sealer, plastik press, blender, dua stoples bubble, 15 stoples kotak dan X banner.

Selain itu, ada juga bahan baku serta panduan cara pembuatan bubble. Dalam kerjasama ini, mitra dibolehkan memakai merek sendiri. "Memakai branding dari kami juga silahkan," ujar Mukti.

Dengan harga jual Rp 4.000 per cup, mitra ditargetkan bisa meraup omzet sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per bulan. Dengan laba bersih Rp 1 juta per bulan, mitra bisa balik modal dalam waktu tiga sampai empat bulan.

Ia mengklaim, kerjasama ini menguntungkan karena ia tidak memungut biaya royalti kepada mitra. "Jadi 100% menjadi keuntungan mitra.," ujarnya.

Menurutnya, prospek bisnis ini masih menjanjikan karena minuman bubble banyak digemari anak-anak hingga remaja. Ia mengaku, saat ini sudah 10 calon mitra baru yang akan bergabung dengannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×