kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Davestpay Fintech Indonesia Timur Pertama Dalam Sosialisasi Inovasi Keuangan Digital


Kamis, 06 September 2018 / 14:26 WIB
Davestpay Fintech Indonesia Timur Pertama Dalam Sosialisasi Inovasi Keuangan Digital
Kontan Seremonia Online

Reporter: Sponsored | Editor: Fajar Pahlawan

Makassar, Dalam rangka sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech), maka sosialisasi pertama diadakan di Sulawesi Makassar, yang tingkat literasi keuangan cukup rendah. Acara ini dihadiri Oleh stakeholder industry Fintech sendiri seperti Lebaga Keuangan Bank, Lembaga keuangan NON Bank, dan penyelenggara industry FINTECH seperti, Davestpay dari PT. Hensel Davest Indonesia(HDI), igrow dan tamasia dan juga dihadiri perwakilan dari Gubernur terpilih Sulawesi Nurdin Abdullah.

"Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Zulmi melalui siaran konferensi pers di Makassar, Kamis (6/9).

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya. Pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan digital antara lain menyangkut mekanisme pendaftaran, pemantauan, pembentukan ekosistem fintech, dan perlindungan konsumen.

Setiap penyelenggara inovasi keuangan digital baik perusahaan rintisan (startup) maupun lembaga jasa keuangan (LJK) akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan, yaitu pencatatak untuk startup, proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun, dan perizinan kepada OJK.

OJK akan menetapkan penyelenggara inovasi keuangan digital yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox. Hasil uji coba regulatory sandbox ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan.

“Yang membanggakan, karena sekarang ini yang banyak fintech dari luar negeri bahkan fintech di pulau Jawa, tapi ternyata ada juga fintech local , DavestPay di Indonesia Timur ini” seru dvisor GIKM OJK, Dalam pemaparan dan Edukasi terkait Fintech pada acara sosialisasi di Makassar.

DavestPay sendiri adalah agen pembayaran dan transaksi online apa saja dan dimana saja, sudah memiliki 140.000 ribu agen di seluruh Indonesia khususnya Indonesia Timur. DavestPay juga sebagai percontohan showcase booth fintech pada acara sosialisasi POJK Nomor 13/POJK.02/2018. DavestPay dari HDI merupakan satu-satunya perusahaan fintech terdaftar di Indonesia Timur dan satu-satunya fintech terdaftar di luar pulau Jawa dan telah mendapat ijin terdaftar sebagai penyelenggaran FINTECH oleh Bank Indonesia. Memiliki juga beberapa produk seperti Emposh, PinjamAja, BiroPay dan Motransfer.

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×