kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hive Five dorong kepatuhan pelaporan pajak dari kalangan UMKM


Kamis, 04 Februari 2021 / 10:30 WIB
Hive Five dorong kepatuhan pelaporan pajak dari kalangan UMKM
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi sejak dilanda pandemi pada 2020. Berdasarkan data dari laporan Kementerian Keuangan, perekonomian nasional pada kuartal III 2020 tumbuh hanya sebesar minus 3,49%. 

Namun demikian, terdapat hal lain yang patut menjadi perhatian, yaitu banyak munculnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baru. Tidak sedikit para pelaku usaha yang mencoba peruntungan dengan membuka bisnis dari skala kecil hingga menengah. 

Namun, hal tersebut tidak sebanding dengan angka kepatuhan pajak yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menjelang akhir 2020, DJP hanya menerima 14,6 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari 19 juta wajib pajak yang seharusnya menyampaikan SPT.

Baca Juga: Siap-siap, anak usaha Telkom (TLKM) ini akan IPO

Hal tersebut dapat diakibatkan oleh minimnya sosialisasi dan pengetahuan akan pajak yang diterima oleh masyarakat Indonesia oleh pemerintah. Ketersediaan sumber daya manusia yang ada tidak sebanding dengan jumlah UMKM yang harus ditangani.

Hive Five pun berkomitmen untuk membantu dalam menangani masalah ini agar tingkat kepatuhan dan kesadaran akan kewajiban perpajakan meningkat yang akan berdampak positif bagi pendapatan negara untuk pembangunan negara ke depannya. 

Co-Founder dan CEO Hive Five, Sabar L. Tobing yang juga merupakan seorang praktisi & dosen perpajakan mengatakan hal ini merupakan permasalahan klasik yang seharusnya tidak terjadi lagi ke depan karena banyak pelaku usaha yang belum menyampaikan laporan perpajakan ke KPP bukan karena tidak mau, melainkan tidak paham apa dan bagaimana cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak, khususnya bagi pelaku UMKM.

Sabar juga berpendapat akan banyak kerugian yang dapat dialami pelaku usaha apabila tidak melakukan kewajiban perpajakan dengan benar, misalnya seperti dikenakan sanksi perpajakan, sulit untuk membuat izin usaha, tidak bisa melakukan transaksi penjualan dan lainnya.

Baca Juga: Fintech BukuWarung raih pendanaan lanjutan dari Rocketship.vc

“Sangat disayangkan apabila bisnis menjadi sulit berkembang dan tidak dapat bertahan lama karena tidak taat membayar pajak. Hive Five hadir dan ingin  menjadi garda terdepan dalam membantu para pelaku usaha agar bisnisnya dapat berjalan dengan baik serta dapat meningkatkan kredibilitas melalui berbagai layanan legal,” ujar Sabar dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Hive Five memberikan edukasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha untuk perhitungan dan pelaporan pajak dan kebutuhan legalitas usaha dalam membangun bisnisnya. Berbagai keuntungan bisa didapatkan oleh pelaku usaha apabila mempunyai legalitas yang kuat, misalnya akan lebih mudah mendapatkan dana pinjaman dari pihak perbankan, membuka berbagai peluang kerja sama dan sebagainya. 

Hive Five juga membantu korporasi dalam  layanan laporan keuangan dan laporan perpajakan yang lebih kompleks. Hive Five merupakan Solusi Satu Pintu (One Stop Business Solution) yang melayani berbagai jasa legalitas usaha seperti pendirian PT, CV, yayasan, koperasi sampai ke perijinan usaha lanjutan, seperti BPOM, sertifikasi halal dan sebagainya.

Selanjutnya: East Ventures suntik pendanaan ke start up Qapita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×