kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,27   6,91   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini cara mengurus sertifikat SPP-IRT untuk industri makanan-minuman rumahan


Minggu, 31 Januari 2021 / 15:13 WIB
Ini cara mengurus sertifikat SPP-IRT untuk industri makanan-minuman rumahan
ILUSTRASI. Pelaku UMKM bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan PIRT.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku UMKM yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.

Dengan sertifikat ini, bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas. Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya?

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Minggu (31/1), syarat untuk pengajuan SPP- PIRT adalah:

  • fotokopi KTP pemilik usaha
  • Pas foto 3 x 4 pemilik usaha sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Baca Juga: Industri makanan-minuman rumahan harus punya sertifikat SPP-IRT, apa itu?

Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Sementara itu tata cara dalam mengurus SPP-PIRT adalah pertama pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Usaha mikro dan kecil di Jakarta semakin menggeliat

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan. SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan.
Penulis: Elsa Catriana
Editor: Bambang P. Jatmiko

Baca Juga: Ini penyebab bisnis kedai kopi masih lesu

Baca Juga: 5 Pekerjaan sampingan yang pas untuk ibu rumah tangga, tidak banyak menyita waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×