Reporter: Barly Haliem | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi UMKM, kini sudah bisa memperluas pasar tidak cuma ke masyarakat saja, tapi juga ke kementerian dan lembaga negara.
Pembukaan pintu lebar bagi UMKM ini terlaksana karena sudah mulainya realisasi pengadaan barang dan jasa. “Melalui program ini ,UMKM bisa memperluas pasar sekaligus meningkatkan kualitas, karena ada proses seleksi dan kurasi produk untuk menjadi penyedia di laman LKPP,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Jadi, Kementerian Koperasi dan UKM bersama LKPP membuka kesempatan bagi UMKM dan koperasi untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat bela pengadaan, pengadaan langsung tranksaksional dan E-Katalog. Termasuk juga orang perorangan.
Untuk mencari tahu, UMKM dan koperasi bisa datang ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Kabupaten dan Kota. Daftarnya ada di http://inaproc.id/lpse.
Setelah masuk, UMKM dan koperasi bisa memilih jenis pengadaan yang tersedia. Misalnya memilih bela pengadaan. Ini adalah program untuk berdayakan produk lokal dengan nilai proyek hingga Rp 50 juta.
Baca Juga: Program perluasan pasar UMKM jadi angin segar pelaku UMKM
Untuk menjadi pemasok, UMKM harus mendaftarkan diri ke marketplace atau e-commerce yang terhubung dengan aggregator koperasi dan UMKM yang telah menjadi mitra LKPP. Lebih lengkapnya ada di tautan htpps://belapengadaan.lkpp.go.id.
Kalau pilihan Anda adalah pengadaan langsung transaksional, yakni pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan nilai Rp 50 juta – Rp 200 juta, maka badan usaha milik Anda, yakni dalam bentuk UMKM atau koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu di LPSE. Layanan ini terbuka sepanjang tahun.
Baca Juga: Sebanyak 30 BUMN akan terlibat program PaDi UMKM pada tahun depan
Setelah memilih akun di LPSE, Anda dapat mengisi profil usaha di SIKAP, tautannya, sikap.lkpp.go.id. Koperasi dan UMKM bisa melihat jenis barang yang dibutuhkan pemerintah di sirup.lkpp.go.id/sirup/ro.
Jika koperasi dan UMKM Anda terpilih menjadi penyedia, ada pemberitahuan di akun LPSE atau email Anda.
Koperasi dan UKM juga bisa ikut e-katalog yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Tentu ada syarat khusus, yakni barang dan jasa yang dibuat dibutuhkan oleh pemerintah. Bisa memenuhi kebutuhan secara rutin, dan barang tersebut berstandardisasi. Syarat lengkapnya ada di situs lkpp.go.id.
Jangan lupa sediakn dokumen. Untuk orang perorangan cukup KTP dan NPWP. Untuk badan hukum menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ingat, produk koperasi dan UMKM kemungkinan besar bisa diterima jika buatan si UMKM atau koperasi yang bersangkutan.
Kecuali ada produk tertentu yang butuh sertifikasi untuk standardisasi.
Oh iya, untuk ikut tender ini, UMKM tidak perlu punya SIUP, tapi cukup izin usaha mikro kecil (IUMK). Sedangkan untuk koperasi dapaat memakai akta pendirian.
“Apalagi di lapangan ditemukan praktik yang mewajibkan SIUP sebagai syarat utama, Kementeian Koperasi dan UKM dapat mengadukan ke LKPP,” kata Teten.
Nah, tertarik?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News