Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Supaya jumlah wirausaha pemula lokal bertambah, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) membuat langkah strategis memberi permodalan bagi usaha rintisan atau wirausaha pemula.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati, pihaknya sudah membuat aturan Keputusan Deputi Pembiayaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah bagi pengembangan wirausaha pemula (WP) di Indonesia.
"Bantuan pemerintah ini untuk penguatan permodalan bagi usaha mikro dan kecil melalui start-up capital untuk pengembangan usaha," kata Yuana dalam keterangan yang diterima KONTAN, Selasa (20/3).
Lewat beleid tersebut, ia berharap para pebisnis pemula bisa mendoron perkembangan ekonomi di daerah tempat tinggal mereka di sejumlah daerah. Baik itu di perbatasan, kawasan ekonomi khusus (KEK) dan lainnya. "Bantuan pemerintah bagi WP ini diharapkan dapat meningkatkan produktifitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas," jelas Yuana.
Sayang, Yuana tidak merinci todal sumber dana permodalan tersebut. Yang jelas, dana itu disiapkan bagi 1.830 pebisnis pemula. Dengan besaran pinjaman antara Rp 10 juta sampai Rp 13 juta. Adapun yang bisa menerima dana tersebut adalah usaha rintisan yang sudah berusia paling sedikit enam bulan. Pebisnis berusia maksimal 45 tahun dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemkop UKM.
Sebelum mengajukan pinjaman, para pebisnis pemula ini diharuskan memiliki rencana usaha. Seperti informasi usaha, perhitungan rugi/laba, rencana penggunaan dana bantuan, serta identitas kegiatan usaha. Proposal disampaikan ke pemerintah daerah bersangkutan.
Setelah menerima bantuan permodalan, pihaknya akan mengawasi dan mengevaluasi secara berjenjang dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemda setempat. Selain itu, dalam aturan baru ini juga menerapkan sanksi tegas bagi wirausaha pemula yang memanfaatkan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukkannya. "Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, kami berwenang untuk membatalkan dan mengalihkan kepada penerima WP lain," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News