kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib ekspansi lahan 225 ha PT Garam digantung Pemkab Kupang


Selasa, 22 Mei 2018 / 17:31 WIB
Nasib ekspansi lahan 225 ha PT Garam digantung Pemkab Kupang
ILUSTRASI.


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan lahan garam perusahaan pelat merah PT Garam di Kupang masih terkatung-katung. Bupati Kupang masih menolak menandatangani rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan garam seluas 3.720 hektare.

Akibatnya, realisasi penambahan lahan seluas 225 ha milik PT Garam harus menunggu perkembangan atas pemenuhan tuntutan yang diajukan pemkab tersebut.

Dia menyebutkan, Bupati Kupang menolak perluasan tersebut lantaran ada indikasi penelantaran lahan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha garam. 

"Kami sudah mendapatkan arahan HGU, melalui SK menteri ATR mengenai tanah cadangan untuk negara. Kemudian BPN provinsi menunggu HGU," jelas Budi Sasongko, Direktur Utama PT Garam kepada Kontan.co.id melalui percakapan telepon, Selasa (22/5).

Namun, karena izin HGU harus ditandatangani sesuai rekomendasi Bupati, proses ekspansi PT Garam pun macet.

Budi mengatakan, Pemerintah Kupang menuntut adanya kerja sama antara perusahaan garam dengan masyarakat di tanah ulayat tersebut. Adapun dia mengklaim, PT Garam telah memiliki program kerjasama dengan masyarakat sejak awal.

"Tapi ada tersirat bahwa Bupati Kupang ingin semua perusahaan menjadi seperti PT Garam yang punya program kemasyarakatan. Kalau ini belum terjadi, maka izin HGU-nya tidak ia tandatangani," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×