kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nih, POJK baru produk investasi dukung tax amnesty


Jumat, 05 Agustus 2016 / 22:10 WIB
Nih, POJK baru produk investasi dukung tax amnesty


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ikut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.

OJK dalam keterangan resminya yang diterima KONTAN, Jumat (5/8), mengatakan POJK tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak. Otoritas menyadari bahwa pelaksanaan UU Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum yang mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal sebagai pelaksanaan UU tentang Pengampunan Pajak.

Adapun pokok-pokok isi POJK tersebut antara lain; Pertama, penyederhanaan proses pembukaan rekening Efek oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan Pengampunan Pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.

Kedua, Relaksasi kewajiban adanya Perusahaan Sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada Manajer Investasi untuk mencari Perusahaan Sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.

Ketiga, relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.

Keempat, Selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada Perusahaan Sasaran atau Portofolio Efek, Manajer Investasi yang mengelola RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 10% (sepuluh persen) dari NAB.




TERBARU

[X]
×