Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan bea masuk ke produk digital menjadi pro kontra bagi pelaku usaha kreatif. Khususnya para pengusaha bioskop tanah air. Sebab, salah satu produk industri kreatif yang bakal terkena cukai adalah film impor.
Meskipun belum ditetapkan, pebisnis bioskop tidak gegabah menetapkan tarif bioskop. Artinya, mengerek tarif bioskop, khususnya film impor.
Catherine Keng, Sekretaris Perusahaan Cinema 21 mengatakan masih menunggu peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut. "Belum ada keputusan sampai ke sana. Kami perlu pengkajian lebih secara internal," ujar Catherine kepada KONTAN, Rabu (13/12).
Dia pun mengaku tidak dapat berasumsi apapun untuk ke depannya terhadap perkembangan bisnis bioskop khususnya Cinema 21. "Belum ada yang bisa disampaikan," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain, termasuk film.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Rudy Rahmaddi mengatakan, potensi penerimaan dari pengenaan bea masuk ini cukup besar. Namun, ia tidak bisa menyebutkan angkanya lantaran masih proses kajian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News