kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pebisnis difabel jajaki bisnis online bersama komunitas seller Tokopedia


Selasa, 17 Juli 2018 / 15:16 WIB
Pebisnis difabel jajaki bisnis online bersama komunitas seller Tokopedia
ILUSTRASI. Komunitas Seller Tokopedia dan KUBE PANDA


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok Usaha Penduduk Disabilitas (Kube Panda) yang berlokasi di daerah Bojong Menteng, Bekasi memiliki peluang besar dalam mengembangkan bisnis usahanya.

Kaum difabel Kube Panda memproduksi berbagai jenis makanan ringan dan tradisional, seperti onde-onde betawi, stik bawang ,akar kelapa, singkong gadung hingga sambel pecel, dengan harga jual di kisaran Rp 20.000-Rp 40.000. 

Produk-produk tersebut juga telah terdaftar di DEPKES, BPOM dan Hak Intelektual, yang kemudian dipasarkan melalui berbagai pameran di sekitar Bekasi dan Jakarta.

Berkaitan dengan potensi tersebut, Komunitas Tokopedia (TopCommunity) Bekasi, melalui program Community Hero, mengajak Kube Panda untuk mengoptimalkan pemasaran produknya secara online

Program Community Hero yang termasuk dalam kegiatan Topcommunity fokus mengedukasi masyarakat sekitar yang sudah memiliki usaha namun belum mengetahui cara berjualan secara online.

Fajar Fathurrahman, Ketua Komunitas TopCommunity Bekasi berharap dengan adanya edukasi tersebut mampu menambah semangat sekaligus meningkatkan penghasilan Kube Panda.

“Akan lebih baik lagi jika jangkauan pemasarannya diperluas melalui platform online” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (17/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×