kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Kebijakan perberasan perlu dievaluasi kembali


Senin, 12 November 2018 / 10:12 WIB
Pengamat: Kebijakan perberasan perlu dievaluasi kembali
ILUSTRASI. Aneka jenis beras


Reporter: Annisa Maulida | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kenaikan harga gabah dan beras yang sedang terjadi saat ini, kebijakan perberasan perlu di evaluasi kembali demi mengatur harga beras di pasar, harga gabah, dan standarisasi beras.

Pengamat pertanian Khudori menjelaskan, terdapat tiga pola panen. Pertama, panen raya sekitar bulan Februari-Mei yang bersamaan dengan musim hujan beras yang dihasilkan kualitasnya tidak begitu bagus dan harganya sedikit tertekan.

Kedua, panen gadu atau panen kedua sekitar bulan Juni-September harga berasnya lebih tinggi, kualitasnya sedikit lebih bagus, dan antara pasokan dan permintaan kira-kira sama.

Ketiga, panen paceklik bulan Oktober-Januari beras yang dihasilkan sedikit, permintaan banyak, kualitasnya bagus, dan harganya tinggi.

“Ketika bahan bakunya dalam bentuk gabah mahal, hasil berasnya juga mahal. Selain dari sisi kualitas gabahnya yang bagus hasil yang digiling berasnya juga bagus,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (11/11).

Menurut Khudori, dengan harga bahan baku gabah saat ini naik sekitar Rp 5.000 per kg sangat tidak mungkin penggilingan untuk mendapatkan untung kalau memproduksi beras medium.

Satu-satunya yang bisa dilakukan penggilingan padi agar tetap untung dengan memproduksi beras premium.

“Kalau penggilingan padi kecil tidak memiliki teknologi untuk menghasilkan beras jenis premium tersebut karena tidak memiliki memiliki dryer dan mesinnya masih sederhana,” ujarnya.

Khudori menilai, pemerintah harus memastikan pasokan beras tetap aman untuk dua bulan kedepan, mengevaluasi kebijakan perberasan seperti Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) perlu di evaluasi karena terdapat tiga pola panen dan kurang efektif jika dalam satu tahun menggunakan satu patokan.

“Kalau pemerintah ingin tetap mengatur HET bisa mengikuti tiga pola panen tersebut. Perlu ada perubahan aturan dari hulunya, mengevaluasi seluruh kebijakan dan Intruksi Presiden (Inpres) no. 5 tahun 2015 tentang perberasan, serta mengevaluasi kembali kebijakan tentang standarisasi beras,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×