kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertengahan 2019, revisi aturan impor produk hortikultura kelar


Kamis, 18 Oktober 2018 / 22:02 WIB
Pertengahan 2019, revisi aturan impor produk hortikultura kelar
ILUSTRASI. Depo Buah Impor di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan masih berupaya menyelesaikan pembahasan perubahan aturan soal impor produk hortikultura dan hewan ternak. Perubahan ini menyesuaikan hasil gugatan yang dimenangkan Amerika Serikat (AS) dan Selandia baru di World Trade Organization (WTO).

Mantan Duta Besar Indonesia di WTO, Sondang Anggraeni mengatakan ada 18 ketentuan dalam Permendag dan Permentan yang harus dirubah. “Hortikultura sudah kita lakukan penyesuaian-penyesuaian, tapi belum selesai. Nanti masih ada beberapa lagi yang harus di seseuaikan berupa rekomendasi dari panel yang diperkuat dan ada beberpa yang harus kita sesuaikan dan sekarang dalam proses, peternakan juga sama,” ujarnya, Kamis (18/10).

Ia menambahkan, Indonesia masih punya waktu hingga 9 bulan ke depan atau hingga pertengahan tahun depan untuk merampungkan revisi aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Oke Nurwan menyebutkan, 18 poin revisi akan kembali dibahas sebelum dikirim ke WTO.

Aturan yang akan diubah itu antara lain soal kesehatan dan kejelasan impor komoditi makanan. “Kan permasalahnnya ktia dianggap melarang impor. Kita sebetulnya tidak melarang impor. Seharusnya ya mereka kalau mau mengimpor harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengan standar. Kan seperti buah-buahan dan produk perikanan itu terkait dengan masalah kesehatan. Kita enggak mau mengimpor produk-produk yang tidak sehat,” ujarnya.

Aturan ini memang memberikan biaya ekstra untuk pengadaan mesin penyimpanan. Namun hal ini bisa diminimalisir dengan melakukan penyewaan, agar tidak memberatkan.

Untuk komoditi hewan ternak, perubahan aturan yang dilakukan menyangkut pelarangan penjualan daging impor di pasar basah. "Dulu kita bilang enggak boleh jual produk daging impor di pasar basah, sekarang boleh di pasar basah, tapi kamu harus punya freezer,” kata Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×