kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Portal perizinan UKM UI sediakan info dari 8 kota


Jumat, 15 September 2017 / 09:49 WIB
Portal perizinan UKM UI sediakan info dari 8 kota


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Mencari informasi seputar perizinan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kini tak sulit lagi. Web portal pertama yang menyediakan informasi lengkap tentang izin usaha di Indonesia telah hadir dan dapat di akses di www.UKMIndonesia.org.

Portal online ini dirancang dengan menargetkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai pengguna utama. Maka dari itu informasi yang disajikan adalah seputar perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten.

Untuk memudahkan pengguna, informasi di Web Portal ini telah disusun dengan struktur yang terstandar, komprehensif, dan disertai dengan penyaring informasi berupa jenis bidang usaha dan nama kota. Web portal ini dapat berperan sebagai pelengkap dari web portal yang sudah dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang secara langsung menyajikan daftar perizinan dan mengasumsikan pengguna sudah mengetahui izin-izin apa saja yang mereka butuhkan.

Web portal ini dikembangkan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM-FEB UI). Layanan ini telah menyediakan informasi dari delapan kota yaitu Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Denpasar, Payakumbuh, Sukabumi dan Surabaya.

Ada enam sub-sektor usaha yang berkaitan dengan sebagian besar kegiatan UKM di perkotaan Indonesia yaitu industri makanan, industri tekstil, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa akomodasi, perdagangan eceran, dan jasa pelayanan pariwisata.

UKMIndonesia.org telah mengumpulkan dan menganalisis lebih dari 130 peraturan nasional, 371 peraturan daerah, dan 85 dokumen pendukung, termasuk brosur, spanduk, formulir. "Kemudian dikemas secara terstruktur ke dalam bahasa yang lebih populer agar mudah dipahami secara jelas oleh UKM yang ingin mengurus perizinan," kata Robert Endi Jaweng, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam keterangan yang diterima KONTAN, Jumat (15/9).

LPEM FEB UI akan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk juga menyediakan informasi seputar program-program pendukung UKM dari berbagai kementerian, pemerintah daerah, sampai CSR perusahaan-perusahaan besar. Selain itu, informasi seputar konsultan-konsultan yang jasanya mungkin diperlukan bagi UKM yang bersiap-siap untuk naik kelas juga akan turut disajikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×