kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produsen rokok: Cukai rokok diharapkan tidak dinaikan lagi


Rabu, 01 Agustus 2018 / 18:09 WIB
Produsen rokok: Cukai rokok diharapkan tidak dinaikan lagi
ILUSTRASI. ilustrasi kesehatan rokok


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok semakin tertekan dengan rencana kenaikan cukai tahun depan. Karenanya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) berharap pemerintah tidak naikan tarif cukai.

Muhaimin Moefti, Ketua GAPRINDO menjelaskan bahwa industri rokok terus alami penurunan sejak 2 – 3 tahun terakhir. Dalam periode tersebut diakuinya industri rokok per tahun turun 2% - 3% per tahun.

Dia bilang bahwa saat ini industri rokok selain tertekan cukai yang terus naik juga karena aturan yang menekan industri. “Iklan dibatasi dan semakin banyak kawasan tanpa rokok membuat industri rokok semakin tertekan,” ujar Moefti, Senin (30/7). 

Untuk cukai sendiri dia menyebutkan industri rokok menyumbang cukai ke negara sekitar Rp 150 triliun di tahun lalu. “Ditambah PPn, pajak daerah, dan lainnya mencapai Rp 170 triliun,” tukasnya.

Dia juga menyebutkan berdasarkan data Nielsen, sampai semester I-2018 volume produksi industri rokok turun 7%. “Sedangkan data dari GAPRINDO lebih parah karena kami rokok putih saja, itu turun lebih dari itu,” paparnya.

Untuk penjualan sendiri, ia menuturkan juga turun serupa dengan penurunan volume produksi. Karenanya ia berharap tahun depan pemerintah tidak meningkatkan cukai rokok kembali. “Kami berharap pemerintah istirahat menaikan tarif cukai rokok,” ujarnya.

Sementara, Surjanto Yasaputera, Direktur Marketing PT Wismilak Inti Makmur Tbk menyebutkan terkait rencana kenaikan cukai di tahun depan hanya bisa mengikuti saja. “Cukai pasti naik tiap tahun, kami mesti ikutin,” ujarnya, Rabu (1/8).

Namun, dia bilang untuk kenaikan cukai harus diikuti daya beli masyarakat yang meningkat. Surjanto menuturkan dengan kenaikan cukai, maka konsumen juga harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal. Sayangnya 3 tahun terakhir dia menyebutkan daya beli konsumen sedikit menurun.

Muhaimin bilang, rata-rata kenaikan harga rokok sesuai dengan kenaikan tarif cukai. “Secara rata-rata sesuai dengan kenaikan bea cukai, sekitar 10%,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×