Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana peliknya polisi dan jaksa untuk mengurai pembuktian kejahatan kopi maut Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan.
Saat itulah para ahli ilmu digital forensik jadi solusi karena mampu membongkar fakta-fakta penting di sidang. Kemampuan yang ditunjukkan para ahli ilmu digital forensik si sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu, hanya sebagian kecil. Banyak kemampuan lain para ahli digital forensik yang kini makin dibutuhkan untuk mengungkap dan mencegah kejahatan.
Kita tak bisa membendung perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Perkembangan teknologi digital ini ibarat dua sisi mata pisau. Satu sisi membantu bagi kehidupan sehari-hari, dan di sisi lain bisa digunakan oleh pelaku kejahatan, bahkan menyebarkan informasi bohong yang memantik konflik peradaban. Kita tak bisa menutup mata, saat ini cyber crime makin marak dan masif. Mulai kegiatan penipuan, pencurian, prostitusi, perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang, hingga kegiatan jaringan teror, semua telah memanfaatkan teknologi digital. Sebab itu keberadaan ahli digital forensik diperlukan guna mencegah dan melacak pelaku cyber crime yang berbahaya dan merugikan.
Yudi Prayudi, Kepala Pusat Studi Forensika Digital, Fakultas Teknik Informatika, Universitas Islam Indonesia (UII) menyebut penangan kasus cyber crime harus serius karena berdampak luas dan cepat. Misalnya, manipulasi data, pencurian data yang menyangkut rahasia perusahaan, penipuan maupun penggelapan (fraud) juga
kejahatan yang menguras rekening perbankan.
Kasus lainnya seperti masuknya malware ke sistem perusahaan, aktivitas ilegal dari karyawan (download atau send file), obrolan alias chat yang menimbulkan kerugian bagi korporasi. Selama ini kasus yang terungkap terkait kejahatan digital lebih ke penegakan hukum karena demi kepentingan publik. “Data menyangkut kejahatan digital di korporasi banyak yang tidak terungkap ke publik karena masalah kepercayaan,” kata Yudi yang juga Ketua Bidang Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI).
Pendapat senada diungkapkan praktisi digital forensik Soni Wirayudha. Ia menyebut saat ini banyak kasus yang ditangani oleh ahli digital forensik, khususnya oleh Tim Cyber Crime Markas Besar Polri. Misalnya mampu menangkap puluhan warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan kejahatan digital di Indonesia. Dalam pengungkapan kasus, sering kali Polisi menyita ponsel pintar atawa smarthpone sebagai barang bukti.
Nah, ketika jaksa menganggap perlu membuka data smartphone itu di persidangan, mereka akan menghadirkan pakar digital forensik. “Jaksa meminta analisa dari ahli digital forensik, sebagai saksi ahli,” sebut Soni yang pernah bekerja sebagai staf IT Bintang CCTV & Security System, di Pekanbaru Riau ini.
Dalam kasus yang banyak menyedot perhatian masyarakat seperti pengungkapan peran Jessica Kumala Wongso dalam kematian Wayan Mirna, sejumlah pakar digital forensik bersaksi di persidangan untuk menganalisa closed-circuit television (CCTV) alias kamera pengawas yang merekam detik-detik kematian Mirna.
Lingkup profesi
Lantas apa lingkup profesi digital forensik? Menurut Didik Sudyana, pengajar Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer dan Akademi Manajemen Informatika Komputer (STMIK AMIK) Riau, tugas ahli digital forensik adalah menganalisa barang bukti digital, dengan menggunakan prosedur ilmiah guna mencari dan menemukan barang bukti digital dalam rangka merekonstruksi peristiwa kejahatan.
Beberapa pekerjaan yang paling sering dilakukan dalam digital forensik diantaranya melakukan forensik terhadap komputer, smartphone, barang bukti yang berhubungan dengan multimedia seperti forensik gambar, forensik suara, dan forensik video. Selain itu, mereka juga melakukan forensik jaringan komputer, sosial media, peralatan global positioning system (GPS), dan dunia maya. Ekosistem forensik digital setidaknya meliputi pendidikan formal, peneliti, penegak hukum, detektif swasta atawa private investigator, pelatihan, software development, konsultan, reseller, penyedia tools pendukung, dan penulis buku.
Menurut Didik, di luar aktivitas Kepolisian, pekerjaan investigasi digital forensik juga dilakukan oleh lembaga lembaga lain sesuai dengan lingkup kewenangan perundangan yang dimilikinya. Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Narkotika Nasional (BNN), organisasi militer, Direktur Jenderal Pajak, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta menjadi tenaga ahli dan analis digital forensik di perusahaan swasta.
“Perbankan di Indonesia juga mulai merekrut profesional digital forensik,” papar pemegang Certified Ethical Hacking dan Computer Hacking Forensic Investigator dari E-Commerce Consultants (EC Council), sebuah lembaga internasional sertifikasi teknis keamanan di dunia maya, ini.
Soni sepakat bahwa saat ini banyak kebutuhan sumber daya manusia yang ahli di bidang digital forensik. Sebagai contoh di pusat laboratorium forensik Polri yang menangani komputer forensik, saat ini hanya sekitar 20 orang. Padahal mereka harus menganalisis barang bukti yang jumlahnya hingga ratusan. Begitu juga analis digital forensik di Divisi Cyber Crime Polri juga terbatas. “Belum lagi di KPK, bahkan perusahaan-perusahaan swasta juga banyak sekali membutuhkan SDM digital forensik,” kata lulusan Magister Forensika Digital UII ini.
Profesi digital forensik ini memang sangat langka. Karenanya, di Eropa dan Amerika pun sangat menghargai profesi ini. Karenanya wajar jika di negara-negara tersebut memberikan imbalan yang lebih dari cukup untuk profesi ini. Berdasarkan situs www.payscale.com, pendapatan rata-rata per tahun dari profesi digital forensik diperkirakan US$ 82.500, atau setara dengan Rp 92,6 juta per bulan dengan kurs Rp 13.466/US$. Yudi tak menampik jika seorang digital forensik senior yang mengantongi pelbagai ketrampilan dan sertifikasi tingkat global bisa mengantongi penghasilan sebesar itu. Tapi jalan untuk mendapatkan sertifikasi yang belum ada di tingkat nasional ini juga panjang.
Ia mencontohkan, seorang profesional digital forensik harus memiliki banyak keterampilan seperti teori forensik, teori digital forensik, dan beberapa pengetahuan bidang hukum, arsitektur komputer, arsitektur smartphone dan teori tentang multimedia. Bagi Anda yang berminat, sejumlah kampus sudah membuka studi. UII Yogyakarta, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), atau Swiss German University (SGU) Jakarta, dan kampus lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News