kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.314   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.191   23,79   0,33%
  • KOMPAS100 1.048   2,89   0,28%
  • LQ45 816   1,11   0,14%
  • ISSI 225   0,75   0,33%
  • IDX30 426   -0,07   -0,02%
  • IDXHIDIV20 505   0,05   0,01%
  • IDX80 118   0,07   0,06%
  • IDXV30 120   0,35   0,29%
  • IDXQ30 139   -0,15   -0,11%

Respons Mitra Pedagang Indonesia Terkait Warung Madura Buka 24 Jam


Senin, 29 April 2024 / 18:02 WIB
Respons Mitra Pedagang Indonesia Terkait Warung Madura Buka 24 Jam
ILUSTRASI. Warga berbelanja di warung madura di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (28/4/2024).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Warung tradisional di Indonesia, terutama Warung Madura, kini sedang menjadi perbincangan hangat karena pembatasan jam operasional. 

Beberapa pemilik warung mengaku kesulitan akibat kebijakan tersebut. PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPStore), sebuah platform aplikasi yang melayani Warung Madura, juga turut memberikan tanggapannya terhadap kontroversi ini.

MPStore menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Mereka menyoroti bahwa tidak semua wilayah di Indonesia memperbolehkan warung buka 24 jam. Masalahnya terutama muncul di Klungkung, Bali, di mana ada Perda tahun 2018 yang melarang warung buka selama 24 jam. 

Baca Juga: Dukung UMKM, AstraPay Pecahkan Rekor Transaksi Harian di LOCALICIOUS GBK

Kebijakan ini dianggap tidak adil karena hanya berlaku untuk warung atau toko kelontong kecil, sementara ritel modern seperti alfamart, indomart, circle K tidak terkena larangan tersebut. Dengan warung Madura yang tersebar di seluruh Indonesia, hal ini membantu memajukan ekonomi lokal.

Direktur Utama MPStore, Abdul Muidz Aad, menegaskan bahwa pihaknya angkat bicara terkait viralitas larangan warung Madura buka 24 jam. MPStore berjanji untuk terus mendukung dan mencari solusi terbaik bagi mitra pedagang Warung Madura dalam menghadapi situasi ini. 

"Kami juga mengajak semua pihak untuk tetap mematuhi peraturan demi kebaikan bersama," ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/4).

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyatakan bahwa warung Madura sebenarnya diizinkan untuk beroperasi 24 jam penuh. 

Baca Juga: Transaksi Bank dari Agen Laku Pandai Kian Melesat

Mereka berkomitmen untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari persaingan dengan ritel modern, serta mendorong masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak secara khusus melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. 

Kementerian akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan tersebut dan mengevaluasi kebijakan yang mungkin merugikan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×