kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   -8.000   -0,53%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

Rumah Zakat gelontorkan 30% dana bagi UKM


Kamis, 20 Juli 2017 / 19:27 WIB
Rumah Zakat gelontorkan 30% dana bagi UKM


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Rumah Zakat siapkan 30% dari total dana yang terkumpul untuk bantu kembangankan usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai desa di Indonesia. Setiap UKM bisa mendapatkan setidaknya Rp 500.000. Hal tersebut CEO Rumah Zakat Nur Efendi ungkapkan kepada KONTAN pada Kamis (20/07).

Selama 2016 Rumah Zakat mampu tingkatkan omzet UKM hingga 50%. "Terdapat 800 UKM yang awalnya omzetnya hanya Rp 5 juta setelah dibina naik menjadi Rp7,5 juta. Hal ini sesuai dengan hasil riset dari IPB," jelas Nur Efendi.

Hingga akhir tahun 2017, Rumah Zakat menargetkan bisa membina 5.000 UKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun bentuk bantuan termasuk juga dana adalah pelatihan dan pengembangan UKM.

Di pelatihan, Rumah Zakat mengandeng DM ID Group sekaligus pengembangan branding bagi UKM. Hingga Juni 2017 sudah terdapat 200 UKM yang mendapatkan pelatihan dari DM ID Group.

Nur Efendi mengatakan, hasil pelatihan tersebut memberikan dampak kepada para UKM binaannya. Terutama pada rasa percaya diri para pelaku UKM untuk terus mengiatkan usahanya.

Selain itu, terdapat beberapa UKM yang mampu mengemas produk kulinernya dengan baik sehingga masuk ke dalam toko ritel modern. UKM binaan juga bisa melakukan jual beli secara online.

"Dari 5.000 UKM binaan per juni 2017 sudah terdapat 3.844 UKM yang berunah status dari mandiri ke berdaya," kata Nur Efendi.

Agar dapat menerima dana bantuan dari Rumah Zakat, UKM harus sesuai dengan salah satu dari delapan asnaf penerima zakat. Selain itu, usahanya sudah berdiri minimal satu tahun. Bila memenuhi syarat UKM dapat mendaftarkan diri melalui portal Rumah Zakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×