kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Segera urus izin usaha biar bisnis bisa mendunia


Selasa, 30 Agustus 2016 / 17:39 WIB
Segera urus izin usaha biar bisnis bisa mendunia


Reporter: Dian Sari Pertiwi, Ruisa Khoiriyah | Editor: S.S. Kurniawan

Memulai usaha, termasuk usaha seputar kuliner, tidaklah terlalu sulit. Begitu berhasil menentukan jenis usaha kuliner yang ingin dijalankan, sasaran pasar yang ingin digarap, bagaimana kebutuhan pegawai atau karyawan, serta memastikan kelancaran proses produksi; maka bisnis kuliner Anda bisa langsung berjalan.

Namun, tentu saja beberapa langkah itu tak cukup menjamin usaha Anda bakal laris. Bila memiliki visi menjadikan usaha sebagai bisnis yang besar, berkelanjutan dan tidak terhenti sebatas usaha kecil semata, ada beberapa pekerjaan rumah alias PR penting yang juga kudu Anda bereskan.

Satu hal penting adalah masalah legalitas atau perizinan usaha. Perizinan usaha atau ihwal seputar legalitas bisnis dapat mendukung usaha Anda agar leluasa berekspansi.

Mengurus perizinan ini kadangkala agak memancing keengganan. Bayangan tentang energi, waktu juga biaya yang harus dikeluarkan oleh si pengusaha demi mengurusi legalitas, belum-belum sudah membikin mual.

Berurusan dengan birokrasi juga diakui atau tidak, sering memberikan pengalaman kurang menyenangkan. Tapi, bila Anda memiliki visi membangun bisnis yang besar dan langgeng, tentu keengganan semacam itu tidak layak untuk diindahkan.

“Jangan pernah terkena salah satu penyakit UMKM alias UKM trap, yaitu terjebak di level yang sama hanya karena masalah perizinan,” ujar Chandra Liang, pemilik CV Esprecielo International, produsen aneka macam minuman, mengingatkan.

Pengalaman Chandra, mengurus perizinan di segmen usaha makanan dan minuman memang tidak terlalu mudah. Namun, menurut Chandra, tidak ada guna terus menerus mengeluh tanpa mencari solusi. “Harus ada usaha yang keras dan niat serius. Jangan pernah berhenti levelling up,” tegas dia.

Selain penting untuk mendukung kelancaran juga ekspansi usaha ke depan, perizinan usaha juga dibutuhkan jika suatu hari kelak Anda membutuhkan suntikan modal dari perbankan. Ingat, bank hanya mau mengucurkan modal ke usaha yang dinilai bankable atau layak didanai.

Nah, salah satu syarat suatu usaha dinilai bankable adalah kelengkapan izin usaha. Izin usaha yang lengkap juga dibutuhkan bila menginginkan bisnis Anda memiliki bobot lebih.

Apalagi, kalau Anda berbisnis di segmen kuliner yang berkaitan dengan aktivitas konsumsi masyarakat. Konsumen akan merasa lebih aman mengonsumsi makanan atau minuman yang telah memiliki perizinan lengkap. Mulai dari izin edar, izin kehalalan dan lain sebagainya.

Anggapan umum konsumen, produk kuliner yang telah mengantongi perizinan lengkap tentu merupakan produk yang aman, bersih dan bisa dipertanggungjawabkan kelayakan jualnya. “Terlebih terkait masalah kehalalan dan izin Kementerian Kesehatan, karena dua hal itu berpengaruh langsung terhadap penjualan,” ujar Ardiansyah, pemilik usaha kuliner Corner Kebab.

Selain pelanggan, partner bisnis atau klien seperti supplier, distributor, juga rekan pemodal kebanyakan lebih nyaman pula berhubungan bisnis dengan usaha berizin lengkap.

Usaha yang berizin dinilai sebagai usaha yang serius dan memiliki potensi perkembangan di masa mendatang. Potensi itu tentu memberikan harapan pada partner akan berlangsung kerjasama yang bagus serta langgeng.

Sebagai contoh, usaha kuliner dengan legalitas lengkap bisa mengikuti tender atau pengadaan konsumsi di perusahaan-perusahaan besar dengan lebih leluasa.

Singkat kata, kebutuhan perizinan bagi sebuah usaha adalah penting. Terutama bila Anda bertekad menjadi pebisnis bervisi jauh ke depan.

Hanya, kendati penting, ketika perizinan usaha Anda belum ada ataupun belum lengkap, jangan sampai menjadi alasan untuk tidak memulai bisnis. “Semua butuh proses, mulai saja berbisnis namun harus ada niat untuk mengurus perizinan,” imbuh Ardiansyah.

Daftar kebutuhan

Ada kalanya seorang pengusaha pemula terbebani biaya pengurusan izin usaha. Terutama bagi pengusaha kuliner pendatang baru yang belum memiliki omzet besar.

Pengalaman Ayu Zulia Shafira, pemilik Whatsup Café, mengurus perizinan usaha cafe miliknya menelan biaya hingga puluhan juta rupiah. Bagaimana bila modal usaha Anda belum cukup kuat menanggung biaya pengurusan izin?

Menurut Chandra, Anda tidak harus menuntaskan semua kebutuhan perizinan usaha kuliner sekaligus di depan. Anda bisa mendahulukan izin-izin terpenting dulu, bertahap hingga seluruh izin yang dibutuhkan bisa lengkap.

Biaya pengurusan izin juga dapat Anda sisihkan dari omzet bulanan. Agar tidak memberatkan, anggaplah biaya perizinan itu sebagai investasi alih-alih sebagai beban.

Nah, setelah mengetahui dan memafhumi bobot penting kebutuhan legalitas dalam sebuah usaha, selanjutnya adalah mulai mendaftar apa saja perizinan yang harus Anda urus. Kebutuhan izin usaha kuliner akan berbeda-beda tergantung dari jenis usaha ; apakah restoran, kafe, industri pangan rumahan, dan lain sebagainya.

Izin Badan Usaha

Perizinan ini menyangkut bentuk badan usaha yang membawahi perusahaan Anda. Pilihannya biasanya ada Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotschaap (CV).

Chandra mengeluarkan biaya sekitar Rp 8 juta untuk mengurus pendirian CV Esprecielo International di kisaran tahun 2011 lalu. “Prosesnya sekitar dua bulan,” cerita dia.

Izin badan usaha dibutuhkan oleh segala jenis bidang usaha. Kendatipun usaha kuliner Anda masih berlevel industri rumahan, mendirikan badan usaha akan mempermudah ekspansi di depan nanti.

Persyaratan pembuatan badan usaha antara lain, identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), juga Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). SKDU bisa Anda urus di kantor kelurahan di mana tempat usaha Anda berada.

Paket Kebijakan XII yang dirilis pemerintah April lalu memangkas tahap perizinan usaha, terutama untuk UMKM, hanya dalam tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya hanya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM antara lain Surat Izin dan Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Akta Pendirian.

TDUP

Izin badan usaha dibutuhkan ketika Anda mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk usaha di segmen kuliner disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Anda bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan. Persyaratan TDUP antara lain izin HO (Undang-Undang Gangguan) yang bisa Anda urus di kelurahan, lalu legalitas usaha termasuk akta pendirian, juga SKDU.

Izin TDUP ini diperlukan usaha kuliner seperti restoran atau cafe, usaha katering maupun bila Anda hendak mendirikan gerai di mal atau pusat belanja. “Bila sudah ada izin pariwisata ini, kami sudah enggak perlu mengurus izin apa-apa bila membuka gerai di mal,” ungkap Subagio Hadiwidjajo, pemilik Double Dipps

Nah, bagaimana bila menjadikan area rumah pribadi sebagai tempat usaha kuliner seperti cafe atau rumah makan? Lebih baik Anda cek terlebih dulu aturan zonasi usaha di perumahan di tempat tinggal Anda. Anda bisa mengecek di PTSP kelurahan.

Khusus untuk usaha katering, Anda juga perlu mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dirilis oleh Dinas Kesehatan. Selain syarat administratif, izin ini mensyaratkan sertifikat kursus higiene sanitasi bagi pemilik hingga sertifikat kursus sanitasi bagi karyawan.

PIRT/BPOM

Bila usaha kuliner Anda menyajikan produk food and beverages yang bisa tahan lama di atas 7 hari, Anda perlu mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan setempat.

Usaha kuliner yang perlu memiliki izin ini antara lain usaha camilan kacang-kacangan, usaha kue atau cake, dan lain sebagainya. PIRT diperuntukkan bagi usaha rumahan skala kecil atau rumahtangga.

Selain identitas standar, Anda memerlukan SKDU sebagai salah satu persyaratan PIRT di Dinkes. Di banyak daerah, pengurusan PIRT gratis.

Namun, Anda wajib mengikuti penyuluhan dan membayar biaya uji laboratorium. Besar biaya berbeda-beda tergantung kabupaten/kota. Masa berlaku izin ini sekitar 5 tahun.

Bila industri rumahan Anda berskala cukup besar, Anda langsung urus saja izin Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mendapatkan izin edar BPOM MD  (dalam negeri) atau ML (luar negeri). Biayanya bervariasi tergantung jenis produk.

Misal, untuk produk olahan susu, biaya mencapai Rp 750.000 per item. Lalu, produk minuman ringan, minuman serbuk sekitar Rp 300.000.

Menurut Chandra, biaya BPOM untuk segmen F&B relatif tidak mahal. “Tapi, mendirikan pabrik yang sesuai syarat MD butuh investasi lebih dari Rp 1 miliar untuk home industry seperti kami,” terang dia.

Sertifikasi Halal

Membuka usaha kuliner di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas didiami pemeluk Islam, isu kehalalan makanan menjadi sangat krusial. Sertifikat Halal baru bisa dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bila usaha Anda dinilai telah menerapkan sistem jaminan halal (SJH).

Antara lain, kebijakan halal, tim manajemen halal, bahan, produk sampai proses produksi yang halal. Pengalaman Subagio, cap halal Double Dipps dia urus sekitar 3 bulan dan berlaku untuk 2 tahun. “Semua diperiksa dari proses pembuatan sampai pemasok,” kata dia.

Biaya pengurusan sertifikasi halal tidak murah. Subagio mengaku menghabiskan sekitar Rp 10 juta untuk mendapatkan sertifikasi halal Double Dipps.

Mengutip SK Direktur LPPOM MUI Pusat yang dirilis 2 Januari 2013, biaya sertifikasi halal untuk industri kecil produk olahan daging mulai antara Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 3,7 juta  per produk. Sedang untuk olahan nondaging mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 3,4 juta.

Pendaftaran bisa Anda lakukan secara online. Namun, dalam pengurusan, akan ada tim MUI yang datang secara langsung untuk mengaudit sistem jaminan halal Anda.

Suka atau tidak legalitas salah satu jalan sukses Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×