kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sentra pengasinan ikan hiu di Jakarta Utara (bagian 3)


Sabtu, 23 Februari 2019 / 12:45 WIB
Sentra pengasinan ikan hiu di Jakarta Utara (bagian 3)


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pengolahan ikan hiu atau cucut di Tanah Air masih menuai kontroversi. Di tengah idealisme menjaga keseimbangan ekosistem laut, permintaan ikan hiu di pasaran masih tetap tinggi. Hal ini membuat kurva perburuan ikan hiu, terutama di bagian sirip, makin melengkung ke atas.

Inilah yang membuat perdagangan ikan hiu berada diantara bisnis legal atau ilegal. Tapi perajin pengasinan ikan hiu di Jakarta Utara tidak takut melakoni bisnis itu. "Kami sudah hampir 20 tahun di bisnis ini dan aman saja, asal tidak menyalahi aturan," kata Heryanto, perajin pengasinan ikan hiu di Muara Karang, Jakarta Utara kepada KONTAN.

Pria asal Indramayu tersebut tidak mau ambil pusing apakah bisnis yang dilakoninya legal atau tidak. Yang jelas, di Muara Karang ada banyak perajin ikan hiu yang lain dengan kapasitas yang lebih besar.

Ia mengklaim jenis ikan hiu yang dia olah yang tidak dilindungi. Dengan kata lain, bisnis pengolahan ikan hiu milik Heryanto bisa dikatakan legal karena tidak melanggar peraturan.

"Selama yang ditangkap bukan jenis hiu yang dilindungi. Karena ada jenis hiu yang sama sekali tidak boleh ditangkap. Ada juga yang boleh ditangkap, tapi tidak boleh diekspor," tuturnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya melindungi jenis ikan hiu paus dari perdagangan dan penangkapan. Selain itu, larangan ekspor diberlakukan untuk jenis ikan hiu martil dan ikan hiu koboi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut KKP, Bramantyo Satyamurti, mengatakan upaya perlindungan terhadap ekosistem laut dilakukan pemerintah sesuai keputusan CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam) dan LIPI, dengan cara menentukan kuota tangkap. Ia juga mengerti, potensi ikan hiu itu juga bisa memberi penghasilan lumayan ke nelayan. "Kami harus ikuti aturan itu," katanya.

KKP sudah pasti bakal menindak tegas setiap ada upaya perburuan ikan hiu yang dilindungi. Tapi kalau hiu yang ditangkap dan dijual bukan dari spesies yang dilindungi bukan termasuk tindakan ilegal.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut PRL, KKP, Andi Rusandi menambahkan, bisnis pengolahan ikan hiu itu tidak dipersoalkan asalkan ikan hiu olahan bukan yang dilindungi atau dilarang.

"Selama jenis ikan hiu yang diolah tidak masuk dalam daftar larangan, bisnisnya legal," tandasnya.

Berdasarkan kajian KKP, sebagian besar hiu ditangkap nelayan tanpa sengaja atau by catch. Hanya sekitar 20% yang merupakan tangkapan utama. Sedangkan untuk kuota tangkap, sekitar 400-an ekor ikan hiu per tahun.

Tasrif Kartawijaya, Koordinator salah satu anggota program Wildlife Conservation Society menilai, upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah sudah cukup progresif. Namun, harus ada sejumlah inisiatif lain yang perlu dilakukan untuk bisa lebih melindungi populasi ikan hiu.

Misalkan, memberlakukan kuota ketat dan ada jaminan dari pengepul tidak berbisnis secara ilegal.

(Selesai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×