Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Kementerian Perindustrian (Kemperin) memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 23 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman (mamin) di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Produk yang dihasilkannya meliputi aneka kue basah, kripik, sambal, kopi, dan air minum dalam kemasan (AMDK).
“Sertifikat halal ini merupakan salah satu bukti pengesahan yang menunjukkan bahwa produk tersebut berkualitas dan aman dikonsumsi, terutama bagi konsumen muslim,” kata Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur, Sudarto dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Sabtu (18/11).
Pemberian sertifikat halal ini karena potensi Lombok yang berhasil meraih penghargaan sebagai World’s Best Halal Honeymoon Destination dan World’s Best Halal Tourism Destination pada ajang World Halal Travel Award 2015 di Uni Emirat Arab. “Jadi, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah pada produk halal tersebut,” ujarnya.
Menurut Sudarto, dengan predikat destinasi wisata halal kelas dunia, menjadi modal penting bagi Lombok untuk lebih menarik wisatawan muslim mancanegara. “Untuk itu, selain perlu didukung ketersediaan sarana dan prasarana seperti tempat ibadah dan hotel, juga harus dilengkapi makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal,” tuturnya.
Kemenperin pun tengah mengembangkan kawasan industri halal seiring besarnya permintaan produk halal di masyarakat. Sebagai langkah awal, Kemenperin akan membentuk zona industri halal sebagai percontohan di Pulau Jawa karena wilayah ini memiliki banyak kawasan industri.
“Kawasan industri halal di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan karena seiring jumlah penduduk muslim yang mencapai 85,2% atau sebanyak 200 jiwa dari total penduduk 235 juta jiwa penduduk yang memeluk agama Islam,” paparnya.
Pengembangan zona kawasan industri tersebut juga akan mempertimbangkan produk-produk yang memiliki orientasi ekspor, terutama ke negara-negara Timur Tengah. Sehingga, industri nasional berpeluang besar memperluas pasar dan meningkatkan ekspor ke pasar tersebut.
Berdasarkan perhitungan Kemenperin, permintaan produk makanan halal dunia akan mengalami pertumbuhan sebesar 6,9% dalam enam tahun ke depan, yaitu dari US$ 1,1 trilliun pada tahun 2013 menjadi US$ 1,6 triliun tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News