kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak syaratnya, Kemenparekraf siap suntikkan modal Rp 200 juta per pengusaha!


Selasa, 14 Juli 2020 / 08:26 WIB
Simak syaratnya, Kemenparekraf siap suntikkan modal Rp 200 juta per pengusaha!
ILUSTRASI. Ayo simak! Kemenparekraf mau beri modal 200 juta. FOTO: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bersama Menparekraf Wishnutama Kusubandio dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito melihat produk UMKM pangan.


Penulis: Wahyu Eko Saputra

KONTAN.CO.ID - Kemenparekraf kembali membuka suntikan investasi senilai masing-masing Rp. 200 juta bagi pekerja kreatif melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Kabar baik ini setidaknya mampu membawa angin segar bagi para pelaku kreatif untuk membangkitkan kembali roda perekonomian mereka yang selama ini terpuruk akibat Covid-19. Untuk BIP kali ini dikhususkan untuk untuk penggiat subsektor aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, hingga pelaku home stay.

Dikutip dari laman resmi BIP Kemenparekraf, BIP merupakan bantuan investasi yang sudah dilakukan sejak 2017. Bahkan BIP mencatat di setiap tahunnya terdapat kenaikan penerima investasi.

Baca Juga: Mau bantuan modal 200 juta dari Kemenparekraf? Begini caranya!

Misalnya, pada tahun pertama BIP menurunkan bantuan investasi untuk 34 penerima yang berasal dari 19 subsektor kuliner dan 15 pengembang aplikasi dengan total Rp. 5,26 miliar.

Bantuan modal BIP pun tergolong dua jenis, yakni kategori afirmatif dan kategori reguler. Kedua kategori tersebut memiliki nilai bantuan modal yang berbeda. Contohnya untuk afirmatif, BIP memberi jatah Rp. 100 juta dan untuk reguler senilai Rp. 200 juta. 

Terkait masa waktu pendaftaran, BIP menjadwalkan penutupan program ini di 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB. Nah, yang perlu diingat adalah masa open submission atau masa pendaftaran akun dan upload proposal sudah dimulai sejak 9 Juli 2020 melalui tautan bip.kemenparekraf.go.id.

Secara ringkas alur proses pengajuan investasi BIP ini sebenarnya ada empat tahap:

  1. Open submission (Dibuka 9 Juli 2020) 
  2. Seleksi administrasi (termasuk kurasi proposal, penentuan nilai, dan workshop),
  3. Pencairan investasi,
  4. Pemantauan serta evaluasi.

Baca Juga: Wisata ke Candi Borobudur dan Ratu Boko, ini aturan yang harus pelancong patuhi

Syarat minimalnya pun terbilang mudah, penerima hanya perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan dan memilih dua kategori bantuan modal yang diinginkan sesuai kondisi jenis usaha yang dijalankan.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Fadjar Utomo menjelaskan, semua ini adalah demi peningkatan kapasitas usaha masyarakat. Dengan begitu angka produksi karya usaha diharapkan meningkat seiring dengan bantuan investasi bagi mereka. BIP juga terbuka untuk siapa saja yang memiliki mental usaha yang kuat.

Baginya suplai bantuan pemerintah ini diharapkan bisa dioptimalkan bagi para penerima nanti, agar ke depan usahanya bisa bertahan secara kesinambungan meskipun di tahun 2020 ini BIP hanya melakukan prioritas di 6 sektor. 

"Penerima bantuan sebagai pelaku utama, diharapkan bisa memanfaatkan investasi BIP ini dengan baik," ungkap Fadjar melalui Juknis yang tersedia di situs Kemenparekraf.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×