kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahap II mulai disalurkan, ini syarat dan cara dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta


Kamis, 15 Oktober 2020 / 15:23 WIB
Tahap II mulai disalurkan, ini syarat dan cara dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
ILUSTRASI. Pembuatan tape singkong khas bogor di Gunung Sindur, Bogor. Tahap II mulai disalurkan, ini syarat dan cara dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menyalurkan bansos tunai atau BLT Rp 2,4 juta dalam program bantuan presiden tahap II pada pekan lalu. Penyaluran akan berlangsung hingga 25 November 2020 dengan kuota untuk 3 juta pelaku UMKM terdampak Covid-19. 

Dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id (8/10/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penyaluran BLT UMKM tahap satu hampir 100% dari total anggaran Rp 22 triliun yang pemerintah siapkan. 

Meski begitu, Teten bilang, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan. Pasalnya, berdasarkan estimasi, terdapat lebih dari 20 juta pelaku usaha mikro yang berstatus unbankable.

Oleh karena itu, pemerintah akan menambah jumlah penerima banpres produktif usaha mikro.

Teten juga meminta kepada pelaku usaha mikro mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut. Pendaftaran bisa melalui Dinas Koperasi dan UKM di daerah maupun lembaga pembiayaan lain.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengawal penyaluran tahap kedua.

Lantas, apa saja syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta?

Baca Juga: Chatib Basri: Ekonomi tak langsung pulih meski vaksin corona ditemukan, ini sebabnya

Syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta

Syarat dan cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Kriteria dan syarat calon penerima bantuan yang mendaftar dalam penyaluran tahap II ini antara lain:

  1. WNI
  2. Mempunyai NIK dan KTP
  3. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain). 
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
  5. Penerima juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. 
  6. Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Chatib Basri minta pemerintah fokus perkuat daya beli melalui BLT dan tak takut utang

 

9 Juta UMKM terima BLT produktif


Pemerintah tambah kuota Banpres UMKM. Syarat dan cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Saat ini, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM untuk 9 juta pelaku usaha dengan dana yang dikucurkan total mencapai Rp 21 triliun. 

Dengan tambahan 3 juta UMKM di penyaluran tahap II, maka total pelaku usaha yang akan mendapatkan banpres produktif sebanyak 12 juta UMKM. Dengan demikian, total dana yang akan dikeluarkan pemerintah sebanyak Rp 28 triliun.

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu.

Nantinya, penyaluran banpres produktif dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atawa BNI.

Selanjutnya: Tandas Sejak 6 Oktober, Banpres Produktif Ditambah 3 Juta UKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×