kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tahun ini, Bekraf kembali gulirkan bantuan insentif untuk pelaku ekonomi kreatif


Selasa, 01 Mei 2018 / 17:27 WIB
Tahun ini, Bekraf kembali gulirkan bantuan insentif untuk pelaku ekonomi kreatif
ILUSTRASI. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)


Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi kreatif (Bekraf) akan kembali menggulirkan dana bantuan insentif pemerintah (BIP) kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif tahun ini.

Fadjar Hutomo, Deputi Akses Permodalan Bekraf mengatakan BIP akan diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif (e-kraf) dan pengusaha start-up sub sektor kuliner, fesyen, kriya, dan aplikasi digital serta pengembangan permainan (game) AGD.

Menurut Fadjar, melalui bantuan pendanaan ini, Bekraf dapat mendorong pelaku ekonomi kreatif dan start-up guna meningkatkan kapasitas usaha maupun produksi.

“Kami berharap bisa terus meningkatkan usaha ekonomi kreatif dan strat up, salah satunya dengan memberikan bantuan pendanaan,” ujar Fadjar dalam siaran pers, Senin (30/4).

Untuk itu, tambah Fadjar bagi pendaftar BIP baik dari pelaku usaha badan usaha ekonomi kreatif yang berbadan hukum maupun tidak harus mengajukan proposal terlebih dahulu dan untuk calon penerima harus dalam keadaan tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah dalam tahun berjalan.

“Penerima BIP nantinya akan diwajbkan untuk memberikan laporan kinerja setiap enam bulan sekali selama lima tahun,” tutur Fadjar.

Selain itu, tambah Fadjar Bekraf juga akan melakukan tahap seleksi dengan seleksi administrasi, wawancara, dan verifikasi lapangan untuk penerima BIP.
“untuk tahap penyeleksian kurator akan menyeleksi kelayakan bisnis, model dan solusi bisnis, potensi pasar, tingkat persaingan dan jumlah modal kerja yang dibutuhkan pelaku usaha” tuturnya.

Setelah tahap penyeleksian selesai, tambah Fadjar BIP akan diberikan dengan transfer dana maksimal Rp 200 juta untuk setiap penerima. “Untuk pendaftaran BIP sekaligus seleksi administrasi dan kurasi sudah bisa diajukan mulai 30 April hingga 20 Mei 2018,” kata Fadjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×