Reporter: Adinda Ade Mustami, Rani Nossar, Rizki Caturini, Yuthi Fatimah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pecinta batu akik bisa berlega hati. Sebab, pemerintah batal mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap batu akik.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, tahun ini tidak akan ada perluasan objek maupun kenaikan besaran PPnBM. "Pokoknya tidak ada perluasan objek pajak, mau itu terhadap batu akik ataupun batu kali," ujar dia, Jumat (6/3).
Harus diakui, batu akik yang kini sedang ngetren di masyarakat memang sulit untuk dijadikan objek pajak. Salah satu alasan utamanya adalah kendala pendataan dan standar harga batu akik. Sulit menentukan harga asli batu akik karena harga jualnya fluktuatif dan dipengaruhi faktor lain.
Sampai saat ini belum ada standar penetapan harga batu akik. "Selain itu, jual beli batu akik dilakukan oleh pedagang kecil hingga perorangan, sehingga akan menyulitkan Ditjen Pajak memungut pajak hingga pengawasan," tutur Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Chris Ari Adiyanto, pengusaha dan pedagang batu akik asal Bogor, Jawa Barat, berpendapat, daripada mengenakan pajak, seharusnya pemerintah mendukung pengembangan sentra-sentra penjualan batu akik di berbagai daerah di Indonesia. Sentra batu akik ini bisa menjadi tujuan utama wisata.
Suryo Wiro, pengusaha batu akik Martapura, Kalimantan Selatan mengamini. Semestinya pemerintah bisa mendukung akik lokal agar dikenal sampai ke luar negeri. Maklum, potensi ekspor batu akik cukup prospektif. Apalagi, Indonesia memiliki potensi bebatuan yang luar biasa dan beraneka ragam.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, menyatakan, tidak menutup peluang ekspor batu akik. Indikasinya terlihat dari nilai ekspor perhiasan Indonesia yang terus meningkat.
Kondisi ini juga memungkinkan untuk mengekspor batu akik lokal. "Namun, kita perlu meningkatkan kualitas akik dengan menerapkan dan meningkatkan teknologi pengolahannya," ujar Nus.
Sepanjang tahun 2014, total ekspor perhiasan tercatat sebesar US$ 4,65 miliar. Angka ini naik 69% ketimbang 2013. Singapura menjadi importir terbesar dengan nilai transaksi sebesar US$ 1,01 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News