kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tergiur komisi miliaran dari profesi broker asuransi


Selasa, 16 Agustus 2011 / 14:05 WIB
Tergiur komisi miliaran dari profesi broker asuransi
ILUSTRASI. Ini yang perlu diperhatikan saat membersihkan tangan dengan tisu basah untuk cegah Covid-19.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Tri Adi

Tidak usah bingung memilih perusahaan asuransi, sebab saat ini banyak broker asuransi yang menawarkan jasa untuk memilih asuransi yang paling tepat menurut risiko. Memang jasa broker ini banyak dipakai perusahaan. Dengan modal Rp 22 juta, komisinya bisa miliaran.

Meningkatnya kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan membuat kebutuhan perlindungan asuransi juga semakin tinggi. Kondisi ini membuat profesi broker asuransi semakin dibutuhkan. Berbeda dengan agen asuransi yang hanya menawarkan satu perusahaan asuransi tertentu, broker asuransi berperan sebagai konsultan asuransi.

Kristinan Benny Hapsoro, Direktur Utama PT Sedana Pasifik Servistama Insurance Broker, mengatakan bahwa saat ini banyak perusahaan swasta yang mengandalkan jasa broker dalam memilih produk asuransi yang tepat.

Menurutnya, perjanjian yang cukup rumit, termasuk di antaranya mengurus premi santunan atau klaim kerugian membuat perusahaan ataupun seseorang memanfaatkan jasa broker. "Broker mampu menempatkan klien dengan asuransi yang sesuai dengan risiko yang mungkin muncul," urainya.

Selanjutnya broker akan bertanggung jawab ke klien, selama klien memiliki kontrak dengan perusahaan asuransi yang disarankan oleh broker. Sebab, tidak hanya menyarankan sebuah produk asuransi, broker juga berkewajiban membantu klien mengurus klaim jika terjadi masalah. Broker juga bertugas melakukan negosiasi klaim atas nama si tertanggung, dan konsultasi manajemen risiko, serta risk prevention.

Melihat beban tugas yang cukup berat tersebut, tak salah jika bayaran broker asuransi juga besar. "Broker memperoleh bayaran jika berhasil mendaftarkan klien pada salah satu perusahaan asuransi," ujarnya.

Bayaran tidak diperoleh dari klien, tapi komisi dari perusahaan asuransi yang diuntungkan dari masuknya klien berkat jasa broker. Karena itu, menurut Benny, pendapatan broker asuransi bisa ratusan ribu, puluhan juta, sampai miliaran. Sebab, komisi yang diterima broker disesuaikan dengan nilai premi yang dibayarkan klien kepada perusahaan asuransi.

Untuk risiko kecil preminya hanya ratusan ribu rupiah. "Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki resiko besar nilai preminya juga besar," kata Benny tanpa mau menyebut persentase honor yang pasti.

Tak salah jika Benny menilai profesi broker asuransi potensial mendulang rupiah. Apalagi pasar asuransi semakin besar tahun demi tahun. Ia menyebutkan, saat ini masyarakat yang menggunakan jasa broker asuransi baru berkisar 35% dari total nasabah asuransi.

Broker asuransi, Frans Aritonang, menjelaskan bahwa untuk bisa menjalani profesi ini maka seseorang harus memiliki Certified Indonesian Insurance Broker. Untuk memperolehnya diperlukan pelatihan sekitar 1,5 tahun di Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) di Jakarta dan Surabaya.

Untuk memperoleh sertifikat ini juga tak mudah, sebab ada beberapa tahapan dan modul pembelajaran yang harus dilewati. "Total sampai lulus biayanya sekitar Rp 22 juta," katanya.

Mengaku memiliki kontrak dengan beberapa perusahaan dengan premi miliaran, Frans melihat profesi ini menjanjikan karena belum banyak orang yang melirik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×