kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UMKM bisa dapat Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam) gratis, ini caranya


Rabu, 24 Maret 2021 / 18:35 WIB
UMKM bisa dapat Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam) gratis, ini caranya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Sertifikat sangat penting bagi pelaku usaha seperti UMKM agar naik kelas dan produk yang dibuat dapat lebih mudah untuk dapat akses pasar lebih luar dan masuk ke rantai pasok.

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku UMKM terpilih dan memenuhi syarat tanpa dipungut biaya apapun. 

Ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Salah satu sertifikat gratis yang bisa didapatkan oleh UMKM adalah pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Lantas, bagaimana syarat mendapatkan Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam) secara gratis bagi UMKM?

Baca Juga: Gandeng Amarox, Kalbe Farma (KLBF) pasarkan obat Fluvir di Indonesia

Pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam)

Berikut syarat mendapatkan Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam) bagi UMKM seperti dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM: 

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/IzinEdarMD_UMI
  • Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
  • Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  • Memiliki website/ media sosial
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku 
  • Menyertakan produk yang akan diujilabkan seberat 800 gr
  • Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
  • Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan rumah tangga
  • Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

Selanjutnya: Kalbe Farma (KLBF) pasarkan obat Fluvir di Indonesia, menggandeng Amarox

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×