kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.297   15,00   0,09%
  • IDX 7.170   29,20   0,41%
  • KOMPAS100 1.029   3,40   0,33%
  • LQ45 782   2,56   0,33%
  • ISSI 235   1,42   0,61%
  • IDX30 404   1,31   0,33%
  • IDXHIDIV20 465   2,71   0,59%
  • IDX80 116   0,48   0,41%
  • IDXV30 119   1,44   1,23%
  • IDXQ30 129   0,41   0,32%

Usaha Tv rakitan Kusrin bangkrut gara-gara SNI (1)


Jumat, 04 Maret 2016 / 17:18 WIB
Usaha Tv rakitan Kusrin bangkrut gara-gara SNI (1)


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Rizki Caturini

Beberapa pekan belakangan, sosok Mohammad Kusrin kerap muncul media, baik media cetak maupun elektronik. Kisah dan perjuangan hidupnya mengundang simpati banyak masyarakat.

Kusrin mengundang simpati masyarakat luas setelah televisi hasil rakitannya disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, dengan dalih melanggar hukum karena tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bukan hanya TV rakitannya dimusnahkan, Kusrin pun harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 2,5 juta.
Sontak saja, kasus yang menimpa Kusrin ini menuai simpati masyarakat luas. Sebelum kasus ini bergulir, usaha perakitan televisi Kusrin sudah sangat maju.

Dibantu 32 karyawannya, ia rutin memproduksi TV rakitan dengan  merek sendiri. Ada tiga merek dagang TV rakitan UD Haris Elektronika milik Kusrin, yakni Veloz, Maxreen, dan Zener. Ketiga merek tersebut dibuat sendiri.

Setiap hari, mereka mampu membuat 150 TV rakitan. Satu TV rakitan merek apapun dengan ukuran 15 inci dijual seharga Rp 300.000-Rp 400.000. Sementara untuk ukuran 17 inci seharga Rp 500.000 hingga Rp 600.000.

Omzet Kusrin saat itu bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Bahkan, bisa lebih jika permintaan TV rakitannya meningkat. Jangkauan pasar produk TV rakitannya pun cukup luas. "Saya sudah memasarkan produknya di tujuh provinsi," kenang Kusrin. Antara lain Sulawesi, Kalimantan, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jakarta.

Tapi semuanya buyar saat Maret 2015 lalu, secara mendadak rumah Kusrin digerebek oleh kepolisian. Kisah suram Kusrin dimulai malam itu juga. Tempat usaha TV rekondisi ayah dua anak ini dianggap ilegal dan diduga melanggar Pasal 120 jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Negara.

TV rakitannya disita kepolisian. Ada sekitar 116 unit TV rakitannya dimusnahkan dengan cara dibakar oleh aparat penegak hukum.  “Tentang pembakaran barang bukti itu saya tahunya dari media, padahal awalnya saya tidak tahu kalau mau dibakar,” ungkap pria kelahiran Boyolali ini.

Kusrin juga harus menjalani beberapa kali persidangan di pengadilan, hingga akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, sekaligus denda Rp 2,5 juta. 

Akibat kasus itu, Kusrin merugi. Ia tidak bisa menjalankan usaha karena alat-alat produksi disita pengadilan. “Bayangkan, usaha keras saya selama 5 tahun, sering dibelain tidak tidur seharian, pagi sampai malam saya kerja terus, habis dalam waktu 5 menit. Sekarang modal saya sudah habis-habisan buat kasus ini,” terang Kusrin prihatin.
Kusrin mengaku sejak kejadian itu, ia merumahkan sebagian karyawannya. Dan usahanya berjalan sebatas jasa reparasi.     n

       (Bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×