Reporter: Pratama Guitarra, Tri Sulistiowati, Dina Mirayanti Hutauruk, Kornelis Pandu Wicaksono, Umar Idris | Editor: Rizki Caturini
Pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan anak mulai akhir bulan ini tampaknya belum akan terlaksana secara maksimal. Sebab, hingga kini belum semua produsen mainan telah terdaftar untuk memiliki sertifikasi wajib SNI.
Pada dasarnya sertifikat SNI ini bersifat sukarela. Namun jika pengusaha mainan anak tidak meraih SNI, mereka tidak dapat menjual produknya di pasar Indonesia. Peraturan tentang SNI ini terbit November 2013, melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Sayangnya, para produsen mainan berskala kecil, sebagian besar belum memiliki sertifikasi SNI ini. "Saat ini hanya 1% dari produsen kecil yang sudah ber-SNI," kata Ramon Bangun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Di antaranya Suwandi, Pemilik UD Happy Toys di Klaten, Jawa Tengah. Suwandi mengatakan, sosialisasi mengenai wajib sertifikasi SNI bagi produk-produk mainan anak masih kurang gaungnya. Dia mengaku baru mendengar tentang aturan SNI wajib ini pada minggu lalu. Suwandi kala itu dihubungi oleh lembaga sertifikasi LS Pro yang ditunjuk pemerintah dan diminta mengisi formulir di website. "Setelah itu, tim mereka akan melakukan survei ke tempat kami," ujar Suwandi.
Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI), Danang Sasongko khawatir SNI untuk mainan anak ini akan menghambat pertumbuhan industri mainan, terutama bagi produsen mainan usaha kecil menengah. Salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan produsen UKM mainan melakukan uji laboratorium.
Mahalnya uji laboratorium membuat banyak UKM tidak bisa menguji kelayakan kualitas mainannya. Sehingga pada akhirnya, perusahaan besar yang mendominasi.
Selain itu, akses bahan baku yang tidak mengandung racun bagi produsen berskala kecil juga sangat terbatas. "Jika harus bersertifikasi, pemerintah harus mengawal industri mainan memilih bahan baku," ujar dia.
Pemerintah telah menunjuk belasan lembaga sertifikasi untuk melakukan pengujian bahan baku sekaligus memberikan sertifikat SNI. Salah satunya Sucofindo, perusahaan pelat merah di bidang inspeksi dan sertifikasi. Direktur Komersial III Sucofindo, Sufrin Hannan mengatakan perusahaannya sebagian besar akan melayani sertifikasi SNI untuk perusahaan menengah besar.
Buat pengusaha kelas IKM, Sucofindo menyediakan subsidi biaya untuk 30 IKM lewat Kementerian Perindustrian. "Biaya di Sucofindo memang lebih mahal, tapi proses sertifikasi di kami lebih pasti. Tujuh hari untuk uji laboratorium, lima hari proses SNI," kata Sufrin.
(Bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News