kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsultanku tawarkan kemudahan pelaporan SPT bagi tenaga medis yang tangani corona


Kamis, 26 Maret 2020 / 19:51 WIB
Konsultanku tawarkan kemudahan pelaporan SPT bagi tenaga medis yang tangani corona
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Startup Konsultanku menawarkan kemudahan bagi para tenaga medis yang menangani kasus pasien dan suspect virus corona (Covid-19) dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak pribadi 2019.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian Konsultanku terhadap para tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan PMK atur pemberian insentif pajak di tengah wabah corona

Founder Konsultanku Mikail Jaman mengatakan, tenaga medis memiliki rIsiko yang sangat tinggi dalam situasi seperti ini. Untuk itu, mereka membutuhkan perhatian khusus termasuk soal pelaporan SPT pajak.

"Konsultanku berharap program ini bisa mengurangi beban perhatian para tenaga medis dalam upaya penanganan pasien terdampak. Termasuk dalam hal memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak. Karena, dalam situasi seperti ini, setiap diri kita memiliki peran masing-masing untuk dapat meringankan beban sesama," katanya dalam siaran pers, Kamis (26/3).

Mikail menuturkan, program kepedulian ini gratis, alias tidak dipungut biaya. Bantuan sukarela ini diberikan secara profesional sebagai bentuk solidaritas dari Konsultanku.

Baca Juga: Ini cara memperoleh bebas biaya impor barang penanggulangan virus corona (Covid-19)

"Bagi tenaga medis yang membutuhkan, silakan melakukan pendaftaran dengan mengunjungi website www.konsultanku.co.id," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) 2020 mencapai 7,92 juta (20/3). Angka tersebut meningkat 0,3 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu, 7,89 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×