kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Auditor hukum: Tarif jasanya menggiurkan


Senin, 19 November 2012 / 15:00 WIB
Auditor hukum: Tarif jasanya menggiurkan
ILUSTRASI. Bukit Asam (PTBA) tengah mengembangkan pabrik untuk mengintegrasikan bisnis batubaranya menjadi dimetil eter.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Tri Adi

Profesi auditor hukum belum terlalu akrab bagi banyak orang. Padahal, perannya sangat penting dalam kegiatan pengelolaan pemerintahan dan bisnis; terutama untuk mencegah terjadinya persoalan hukum. Gajinya juga tinggi, lo.

Ketidakpahaman seseorang atau kelompok tertentu terhadap sistem norma hukum sering melahirkan pelanggaran hukum di Indonesia. Kini, kian banyak tuntutan hukum yang diajukan suatu pihak kepada pihak lain.

Paling tidak, begitu pendapat Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi), saat membuka acara peluncuran Pendidikan Auditor Hukum di Hotel Bidakara Jakarta, pada Jumat (2/11) pekan lalu.

Melihat fakta itu, Jimly bilang, keberadaan profesi auditor hukum sangat penting untuk mencegah kemunculan legal complaint. Ruang lingkupnya bukan cuma dalam pemerintahan, tapi juga di dunia bisnis, korporasi, dan kehidupan masyarakat. “Auditor hukum berfungsi untuk mencegah terjadinya masalah hukum,” katanya.

Lalu, apa, sih, sebenarnya auditor hukum? Menurut Arifin Djauhari, Sekretaris Jenderal Asahi, audit hukum adalah pemeriksaan dan analisis hukum atas pihak-pihak tertentu yang menjadi target audit, baik perorangan maupun lembaga. Tujuannya adalah menjaga kepatuhan atau legalitas hukum.

Jadi, “Auditor hukum ialah orang yang melakukan analisis, pengkajian, dan penilaian tingkat kepatuhan hukum para subjek hukum (orang atau badan hukum), objek hukum (benda atau aset), dan perbuatan hukumnya (transaksi objek hukum),” papar Arifin.

Ruang lingkup audit hukum mencakup harta kekayaan subjek hukum, kewajiban atau utang-utangnya, transaksi atawa perbuatan hukum, hubungan hukumnya, dan pelbagai permasalahan alias sengketa hukum di dalamnya.

Menurut Arifin, sifat audit oleh auditor hukum berbeda dengan auditor keuangan. Contohnya, audit atas subjek hukum tentang utang piutang perusahaan. Di neraca keuangannya, sebuah perusahaan memiliki utang sebesar Rp 5 miliar kepada pihak lain.

Nah, dalam kacamata auditor keuangan, utang hanya dilihat dari nilainya. Artinya, perusahaan itu punya kewajiban membayar utang Rp 5 miliar. Secara akuntansi, kalau di buku neraca ada utang, sebuah perusahaan harus mencadangkan dana untuk membayar utang itu.

Tapi, seorang auditor hukum harus melihat masalah itu dari sisi hukum transaksinya. Misalnya, perjanjian hukumnya seperti apa? Betul atau tidak perusahaan itu mempunyai utang? Kepada siapa perusahaan berutang? Lalu, sampai kapan perjanjian utang berlaku?

Sebab, sering utang yang muncul di neraca adalah utang fiktif. Dengan kata lain, utang itu tidak pernah ada. “Ke mana uang (pelunasan) menguap? Bisa saja ke kantong pribadi direksi atau pengurus lain perusahaan tersebut,” ujar Arifin.

Sutito, Ketua Umum Asahi, menjelaskan, profesi auditor hukum mulai dikenal di negara kita sejak ada perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana (IPO). Setiap perusahaan yang akan IPO atau menjual obligasi di pasar modal wajib menjalani due diligence atau audit laporan keuangan. “Harus diperiksa asetnya, setelah itu dilihat aspek hukumnya,” kata dia.

Pekerjaan seperti itu, sebenarnya, sudah lazim dilakukan oleh advokat. Perorangan atau perusahaan sering minta bantuan jasa advokat untuk memberikan pendapat hukum terhadap sebuah transaksi bisnis. Contoh, dalam transaksi pembelian perusahaan dan pengambilalihan aset perusahaan lain.

Sayang, hingga saat ini, belum ada standardisasi kompetensi  audit hukum. “Selama ini, audit hukum dilakukan sebuah kantor hukum. Auditor seperti apa, itu tergantung dari kantor hukum masing-masing dan tidak ada hasil audit standar yang baku,” timpal Paripurna, Ketua Dewan Kode Etik Asahi.

Padahal, seorang auditor hukum harus punya kode etik dalam melakukan tugasnya. Selain itu, ia pun kudu memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni tentang segala hal yang menjadi objek audit. Ambil contoh, seorang auditor hukum mendapat tugas mengaudit perusahaan pertambangan. Maka, ia harus tahu aturan hukum industri pertambangan; mulai dari izin pendirian perusahaan, menambang, hingga izin menjual hasil barang tambangnya.


Pendidikan auditor

Itu sebabnya, mulai Desember 2012, Asahi akan menggelar program pendidikan auditor hukum. Harapannya, ke depan, seorang auditor hukum memiliki sertifikasi kompetensi di bidangnya. “Sertifikasi bukan cuma menuntut calon auditor hukum lulus pendidikan, tapi juga punya integritas moral baik,” ujar Paripurna.

Ada beberapa jenjang pendidikan dari program sertifikasi itu. Di jenjang pertama, seorang auditor hukum harus menempuh pendidikan kurikulum Certified Legal Officer (CLO). Kurikulum ini berlaku untuk mereka yang baru lulus menjadi sarjana hukum. Dengan kata lain, jenjang pendidikan ini khusus untuk auditor hukum junior.

Jangka waktu pendidikan di level CLO sekitar 40 jam. Biaya pendidikan jenjang ini sekitar Rp 3 juta. Setelah lulus, mereka hanya bisa mengidentifikasi pekerjaan, mengumpulkan, dan mengolah data yang relevan. Auditor hukum junior belum punya wewenang meneken laporan hasil audit hukum.

Setelah mengempit sertifikat CLO, auditor harus menempuh pendidikan lanjutan, yakni program Certified Legal Auditor (CLA). Pasca lulus pendidikan CLA, auditor sudah bisa melakukan analisis dan mengkaji bahan audit yang disajikan asistennya (CLO). Setelah itu, ia bisa memberikan pendapat hukum dan menandatangani hasil audit hukum. Masa pendidikan CLA juga selama 40 jam. Biayanya sekitar Rp 4 juta.

Selain program pendidikan CLO dan CLA, Asahi juga menggelar program pendidikan Certified Legal Risk Management (CLRM). Program ini bukan hanya ditujukan untuk lulusan CLA, tapi juga buat peserta dari kalangan eksekutif pemerintahan atau perusahaan swasta yang akan memakai hasil audit.

Agar seorang eksekutif bisa mematuhi pendapat dan saran hukum, mereka harus mampu membaca masalah hukum. Sebab, belum tentu seorang manajer risiko mengempit gelar sarjana hukum. “Dia harus punya bekal hukum karena tugasnya memiliki risiko hukum. Bila tidak bisa mengidentifikasi risiko hukum, ia bisa kena sanksi pidana atau perdata karena kalah gugatan. Jadi, mereka perlu ikut kursus audit hukum,” tegas Sutito.

Lalu, berapa tarif jasa auditor hukum? “Sekitar US$ 500 per jam. Saat ini, baru ada 100 orang auditor hukum yang bergabung di Asahi,” kata Sutito. Anda tertarik?                                           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×