Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Tri Adi
Wakil penjamin emisi efek sangat dibutuhkan dalam proses penawaran efek sebuah perusahaan. Makanya, profesi ini menuntut kualifikasi yang tinggi karena cakupan pekerjaannya yang luas dan kompleks. Tak ayal, praktisinya dibayar tinggi.
Tidak sedikit orang yang bermimpi bekerja di dunia pasar modal. Daya tariknya, apalagi kalau bukan penghasilan yang gede. Karena mengurusi uang yang jumlahnya sangat besar, bukan rahasia lagi bahwa profesional yang bergelut di bursa bisa membawa pulang fulus dengan angka nol berderet.
Tapi, untuk bisa bekerja di dunia pasar modal tak gampang. Selain membutuhkan bekal pendidikan formal, pelaku industri pasar modal harus punya keahlian khusus yang mendapat sertifikasi khusus. Standar profesi pasar modal saat ini mengenal tiga jenis profesi, yakni wakil manajer investasi (WMI), wakil perantara pedagang efek (WPPE), dan wakil penjamin emisi efek (WPEE).
Sebelumnya, KONTAN telah membahas profesi WMI dan WPPE. Kali ini, kita akan membahas, satu profesi yang tersisa yaitu WPEE.
WPEE adalah orang yang mengantongi sertifikasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek dalam aktivitas penerbitan efek atau surat berharga.
Menurut Vicky Ganda Saputra, Direktur Investment Banking Danatama Makmur, WPEE bertugas membantu perusahaan klien yang menjadi emiten di bursa untuk menjual surat berharga. Tujuannya tak lain adalah agar ada kepastian dana hasil penjualan efek itu. “Efeknya bisa saham atau obligasi,” ujar Vicky yang mengantongi sertifikasi WPEE.
Biasanya, WPEE bekerja ketika perusahaan yang menjadi kliennya berencana menggelar penawaran saham perdana ke publik atawa initial public offering (IPO) di pasar modal, menjual saham baru alias rights issue, atau menerbitkan obligasi. Jadi, inti tugas wakil penjamin emisi adalah membantu kliennya ketika mencari dana di pasar modal.
Meski kelihatannya sederhana, nyatanya, cakupan kegiatan penjaminan emisi di pasar modal sangat luas dan kompleks. Wakil penjamin emisi harus melakukan tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan dan persiapan penawaran, pengajuan dan penyampaian pendaftaran ke Bapepam-LK, mengawal proses penawaran umum, sampai proses pencatatan di bursa. “Dan, pekerjaan ini sama sekali bukan pekerjaan mudah,” kata Poltak Hotradero, Head of Research Division Bursa Efek Indonesia, yang juga seorang penjamin emisi.
Ketika menyusun rencana dan persiapan penawaran, misalnya, seorang WPEE harus menghitung opsi terbaik pembiayaan untuk emiten yang menjadi kliennya. Mereka harus menghitung kemampuan keuangan emiten, prospek bisnis emiten ke depan, dan tujuan pembiayaan. Dengan begitu, mereka bisa menentukan cara pembiayaan yang paling tepat, apakah emiten menerbitkan saham atau obligasi.
Kualifikasi tinggi
WPEE juga mesti menghitung biaya yang timbul dari opsi pembiayaan yang akhirnya dipilih. Ketika sudah mengalkulasi dan menentukan langkah financing yang akan diambil, wakil penjamin emisi juga harus memperkirakan jumlah dan harga penawaran efek agar sesuai dengan kebutuhan emiten dan sekaligus kondisi pasar modal. Tugas inilah yang menjadi inti wakil penjamin emisi. “Seninya, ya, di situ, menyeimbangkan perhitungan kita dengan keinginan emiten selaku klien serta ekspektasi pasar atau investor,” jelas Vicky.
Setelah itu, tentu saja WPEE harus mengawal proses penawaran efek agar seusai dengan hasil yang diharapkan sesuai kontrak penjaminan. Ini juga salah satu perbedaan WPEE dengan WMI dan WPPE. WPPE mengeksekusi kalkulasi atau analisisnya sebelumnya. Jadi, tidak sekadar menganalisis.
Karena cakupan pekerjaan yang sangat luas dan kompleks, kualifikasi yang dituntut dari seorang wakil penjamin emisi tidak main-main. Yang wajib, tentu, setiap WPEE harus lulus ujian sertifikasi asosiasi profesi dan memperoleh sertifikasi dari Bapepam-LK.
Yang diuji, selain hafalan aturan pasar modal dan proses penjaminan, IPO, rights issue, dan sejenisnya, juga penguasaan manajemen keuangan, ekonomi makro, analisis industri, hingga etika. Makanya, jangan heran, biasanya, mereka yang punya sertifikasi WPEE juga memiliki sertifikasi WMI dan WPPE. “Tapi, mereka yang memiliki lisensi WMI dan WPPE belum tentu punya lisensi wakil penjamin emisi,” ungkap Wisnu Karto, WPEE dari Batavia Prosperindo Sekuritas.
Tak ayal, penjamin emisi menjadi satu bagian wajib para perusahaan efek, terutama yang memang mengantongi izin penjamin emisi. Asal tahu saja, tak semua sekuritas mengantongi izin penjamin emisi ini.
Lantaran kebutuhannya besar, penghasilan WPEE juga besar. Sayang, tak ada mau berterus terang menyebut level pendapatan seorang wakil penjamin emisi. Cuma, sumber KONTAN membisikkan, pendapatan WPEE di tingkat pemula bisa mencapai Rp 8 juta per bulan. Adapun yang sudah pengalaman bisa tembus dua digit, yakni di kisaran Rp 30 juta per bulan atau lebih.
Ini baru dari penghasilan rutin, lo. Kalau ada proyek emiten yang hendak melakukan penawaran efek, ada bonus tambahan berlipat-lipat dari fee hasil kontrak dengan emiten.
Masalahnya, sejak tiga tahun terakhir, ketika kondisi bursa ikut terpengaruh ketidakpastian ekonomi global, tidak banyak perusahaan yang menggelar penawaran efek. Akibatnya, saat ini, ada semacam perang diskon antarsekuritas untuk mendapatkan proyek sebagai penjamin emisi. Alhasil, fee yang mereka diterima tidak sebesar dulu ketika bursa sedang booming. “Cuma, kalau buat beli mobil baru masih bisa-lah,” kata si sumber.
Masih tetap menggiurkan, dong, profesi WPEE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News