Reporter: Handoyo | Editor: Tri Adi
Biarpun sentra perlengkapan militer di Kauman terbuka untuk umum, pembelian barang di sini ada syaratnya. Sebagai contoh, setiap pembeli seragam dan atribut resmi militer wajib menunjukkan kartu anggota militer dan Polri. Jika tidak, mereka menolak melayaninya.
Berjajar rapi di sentra sentra perlengkapan polisi dan tentara Kauman, Semarang, kios-kios ini umumnya sudah punya pelanggan tetap. Kebanyakan pelanggan mereka adalah pengurus koperasi, baik itu dari kesatuan Polri maupun TNI yang ada di Jawa Tengah. Meski begitu, mereka juga melayani pembeli individual.
Soebagio, pemilik usaha dagang (UD) Gunung Sewu, mengatakan, pelanggannya adalah koperasi anggota Komando Distrik Militer (Kodim) di Jawa Tengah. "Saya khusus jual perlengkapan TNI," tutur Bagio, sapaan akrab Soebagio.
Bagio menyukai usaha yang sudah dijalaninya lebih dari 40 tahun. Apalagi, berjualan perlengkapan militer ini menjadikannya bisa berkenalan dan akrab dengan anggota TNI.
Saban bulan sekali, Bagio siap menyediakan semua perlengkapan yang merupakan pesanan para pelanggannya itu. "Biasanya, satu pelanggan belanja perlengkapan sampai Rp 3 juta setiap belanja," ujar Bagio yang enggan menyebutkan jumlah pelanggannya.
Agung Wibowo yang juga punya pelanggan tetap koperasi kesatuan TNI mengatakan, dalam sebulan, besaran omzet yang ia dapatkan sebesar Rp 50 juta saban bulan. Selain melayani pembelian dalam partai besar, "Banyak juga anggota TNI yang memilih membeli perlengkapannya sendiri," ujarnya. Dengan datang sendiri, mereka bisa lebih leluasa memilih atribut secara lebih detail.
Meski begitu, Agus tidak mau sembarangan menjual berbagai perlengkapan dan atribut resmi militer. Ia akan selektif melayani pembeli dan meneliti identitas mereka. Banyaknya pelaku kejahatan dengan menggunakan seragam berikut atribut militer mengharuskannya ekstra waspada. Dus, dia ogah melayani pembeli yang tak bisa menunjukkan kartu anggota tentara.
Selain mencegah aksi kejahatan, pedagang juga terkena dampaknya jika melayani pembeli atribut resmi tentara yang tak memiliki identitas. Izin berjualan mereka bisa dicabut dan harus mengurus izin dagang kembali.
Izin dagang perlengkapan militer hanya didapat dari Kodim serta Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad). Pemilik kios mesti membayar Rp 250.000-Rp 600.000 ke Puskopad, tergantung dari besar usaha pemilik kios. "Dan, ngurusnya tak gampang," ujar Erwin Suryani, pedagang perlengkapan militer lainnya.
Makanya, pedagang perlengkapan militer di Kauman sepakat membuat pengumuman yang ditempel di depan toko mereka. Isinya: Tidak melayani penjualan berbagai atribut TNI dan Polri, jika tidak memiliki kartu anggota.
Erwin juga selektif melayani pembeli perlengkapan tentara atau polisi, khususnya perlengkapan resmi, seperti seragam dan tanda pangkat. "Pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI atau Polri," tandas Erwin.
Masyarakat umum masih bisa membeli perlengkapan militer di sini. Tapi, itu sebatas kaos oblong, kompas, tas, dan yang lainnya, sesuai dengan daftar yang diberikan Puskopad saat mengajukan izin dagang.
(Bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News