Reporter: Marantina | Editor: Dupla Kartini
Di sepanjang Jalan Cendrawasih, Mattoangin, Makassar, Anda bisa berburu sepeda bekas dari beragam jenis dan merek. Anda bahkan juga bisa menjual sepeda yang rusak total, hingga tak bisa dipakai lagi. Jika kondisi dianggap masih layak dan harga cocok, para pedagang tak sungkan berani membeli sepeda Anda.
Thomas, salah satu pedagang sepeda bekas, menuturkan, hampir setiap hari, ada orang yang mau menjual sepeda bekas kepadanya. Namun, ia memilih berhati-hati dalam membeli sepeda bekas. Soalnya, sudah beberapa kali ia mengalami pengalaman buruk. Sepeda yang ia beli adalah sepeda hasil curian.
Pria berusia 54 tahun ini mengaku, tahun 1980-an, ia pernah beberapa kali masuk bui lantaran dituduh mencuri sepeda. Kala itu, dia memutuskan membeli sepeda tanpa surat pembelian resmi. Ternyata, selang beberapa hari, orang yang mengaku pemilik sepeda mendatangi Thomas, bahkan mengadukannya pada polisi.
Ia juga pernah dituntut jutaan rupiah, karena tuduhan mencuri sepeda. Ketika itu, ia ditawari sepeda merek terkenal hanya seharga puluhan ribu.
Lantaran terbius harga murah, Thomas pun tanpa pikir panjang memboyong sepeda itu. Tapi, beberapa hari kemudian, ia dituduh mencuri sepeda itu. “Karena tidak bisa bayar denda, saya masuk sel selama sebulan,” kisahnya.
Belajar dari pengalaman itu, kini Thomas selalu waspada jika ada orang menawarinya sepeda. Apalagi, jika yang menjual sepeda masih anak-anak. "Saya akan minta surat lengkap dan minta dipertemukan dengan orang tuanya, dan transaksi pembelian dilakukan di hadapan orang tua. Kalau tidak bisa bertemu orang tua, yang paling penting ada surat lengkap,” ujar Thomas.
Pedagang lain, Agung juga bilang, tidak mau membeli sepeda tanpa surat lengkap. "Sejak jualan pada 2005, saya memang tidak pernah bermasalah, tapi dulu ayah saya kerap berurusan dengan polisi, lantaran tidak meneliti dulu sebelum membeli," ungkapnya.
Agung bilang, berjualan sepeda bekas memang rentan dianggap menjual sepeda curian. Jika dituduh mencuri, risiko berat. Bukan hanya tidak untung, tetapi mereka bisa dipenjara.
Selain surat lengkap, Agung juga tidak mau menerima sepeda bekas dalam kondisi cacat berat. "Kalau hanya cat sepeda yang terkelupas atau rantai putus, masih saya terima. Tapi, kalau rangkanya bengkok atau hanya tinggal bannya saja yang bagus, saya tolak," beber Agung. Soalnya, kalau rangkanya sudah bengkok, susah sekali membetulkan dan mengembalikannya ke kondisi seperti semula.
Ahmad Zarialdi pun menerapkan jurus serupa demi menghindari tuduhan pencurian. Namun, dia sering kedatangan orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik sepeda bekas yang dijualnya. (Bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News