kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.328   53,83   0,65%
  • KOMPAS100 1.155   4,81   0,42%
  • LQ45 833   4,73   0,57%
  • ISSI 293   1,42   0,49%
  • IDX30 437   4,17   0,96%
  • IDXHIDIV20 500   4,93   1,00%
  • IDX80 128   0,45   0,35%
  • IDXV30 137   0,31   0,22%
  • IDXQ30 139   1,18   0,86%

Strategi Kemperin pacu daya saing IKM zaman now


Selasa, 12 Desember 2017 / 22:25 WIB
Strategi Kemperin pacu daya saing IKM zaman now


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) semakin gencar memacu pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) nasional agar memanfaatkan platform digital e-Smart IKM yang bertujuan untuk meningkatkan akses pasar melalui pemasaran internet.

Kegiatan strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan marketplace dan meluncurkan hotline atau call center Direktorat Jenderal IKM. “Program ini merupakan langkah Kemperin dalam menghadapi era Industry 4.0, sekaligus sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan e-Smart IKM,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Hingga saat ini lebih dari 1.700 pelaku IKM dalam negeri telah mengikuti workshop e-Smart IKM. Menperin menyaksikan Dirjen IKM Kemperin melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan para marketplace dalam negeri, yakni Tokopedia, Blibli, dan Shopee. Ketiga marketplace ini menyusul Bukalapak dan Blanja yang telah bekerja sama sebelumnya.

Berdasarkan data dari asosiasi e-commerce Indonesia (IdeA), dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia menjangkau sebanyak 90,5 juta jiwa, dan sekitar 26,3 juta jiwa telah berbelanja secara online.

“Indonesia sebagai negara ke-9 yang kontribusi manufakturing terbesar di dunia, sudah waktunya e-marketplace diisi oleh produk-produk negeri,” ujar Menperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×