kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.061   145,40   1,84%
  • KOMPAS100 1.115   24,40   2,24%
  • LQ45 797   24,57   3,18%
  • ISSI 283   1,80   0,64%
  • IDX30 415   14,14   3,53%
  • IDXHIDIV20 470   16,94   3,74%
  • IDX80 124   2,79   2,31%
  • IDXV30 132   3,27   2,54%
  • IDXQ30 132   4,47   3,52%

Upaya Bekraf membawa produk kreatif ke pasar global


Selasa, 09 Oktober 2018 / 17:20 WIB
Upaya Bekraf membawa produk kreatif ke pasar global
ILUSTRASI. Kepala Bekraf Triawan Munaf


Reporter: Denisa Kusuma | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah menjalankan berbagai upaya supaya industri kreatif lokal bisa menembus pasar global.

Kepala Bekraf Triawan Munaf menyebut ada beberapa upaya dari pihaknya untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Semisal tahun ini lewat Bekraf Indonesia yang tampil di ajang New York Now. Selain juga sudah memfasilitasi pameran sejenis tahun lalu.

Sejauh ini, subsektor kriya masih menjadi industri kreatif utama lantaran disokong oleh industri pariwisata. Subsektor ini sudah memberi kontribusi terbesar terhadap PDB dari sektor ekonomi kreatif, yaitu 15,40% dari total PDB ekonomi kreatif sebesar Rp 922,59 triliun pata tahun lalu.

Untuk tahun ini, ia optimistis PDB ekonomi kreatif akan tembus hingga Rp 1.000 triliun tahun ini dan tahun depan. “Kami sangat yakin dan optimis pencapaian PDB dari ekonomi kreatif mencapai Rp 1.000 triliun,” ujarnya.

Rocky Joseph Persik, Wakil Kepala Bekraf, menambahkan upaya lain adalah dengan promosi produk fesyen, kriya dan kuliner ke pasar global. "Tiga sub sektor itu yang menjadi utama," katanya.

Lewat cara tersebut, ia berharap potensi bisnis industri kreatif domestik bisa tumbuh. Dan saban tahun menunjukkan hasil positif. Namun, Rocky tidak merinci besaran pertumbuhan dan nilainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×