kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Ingin listing di dalam negeri, IDM surati Bappebti


Kamis, 11 November 2021 / 17:41 WIB
Ingin listing di dalam negeri, IDM surati Bappebti
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan telah menerima surat usulan dari token kripto Indonesia Digital Cooperatives (IDM Co-op). Surat usulan adalah upaya agar salah satu kripto made in Indonesia itu bisa tercatat di exchanger di Indonesia dan terdaftar sebagai aset kripto yang diakui Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengakui sudah menerima surat usulan itu dari IDM belum lama ini. Surat usulan itu juga tujuannya untuk melakukan konsultasi terkait upaya tersebut. "Surat usulannya dari IDM baru saya terima kemarin. Tujuannya meminta konsultasi kepada kami terkait token kripto IDM tersebut," tuturnya, Kamis (11/11).

Setelah menerima surat usulan tersebut, Bappebti akan melakukan penjadwalan konsultasi dengan pihak IDM. Tujuannya untuk mengetahui dari sisi pengembang dan spesifikasi jenis token IDM tersebut. 

"Dan bila nanti kemudian akan diusulkan listing di pedagang dalam negeri, maka nanti akan dilakukan asesmen penilaian sesuai syarat ketentuan terhadap token kripto tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Strategi Brodo lawan pandemi dengan perkuat merek lewat teknologi digital

Sementara CEO IDM Co-op MC Basyar mengakui telah mengajukan surat usulan tersebut ke Bappebti. Harapannya hingga saat ini masih tetap sama, ingin agar aset kripto bikinan anak Indonesia bisa tercatat di exchanger dalam negeri ketimbang di luar negeri.

"Karena IDM ini banyak yang mau beli, cuma susah. Kalau sudah listing di dalam negeri akan lebih mudah," tuturnya.

Bappebti sendiri memberikan sejumlah syarat sebelum mereka terdaftar. Salah satunya penilaian risiko dan analisis hirarki proses (AHP).

"Saya berharap IDM bisa mendapatkan AHP nilainya 6,5 atau lebih tinggi. Dengan begitu bisa lebih mudah listing di exchanger di Indonesia," tambahnya.

Selanjutnya: Lab Pintar menjaring fulus dari layanan kesehatan hingga ke rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×