kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penata musik: Menyusun duit dari menata musik


Kamis, 24 November 2011 / 15:59 WIB
Penata musik: Menyusun duit dari menata musik
ILUSTRASI. Investasi Kawasan Industri: Suasana kawasan Industri Jababeka di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (13/11). KIJA bentuk perusahaan patungan dengan Yayasan Pendidikan Universitas Presiden.


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Tri Adi

Profesi penata musik sangat penting dalam industri musik modern. Tak hanya menata musik untuk musik hidup, penata musik juga dibutuhkan untuk film. Namun, honor paling besar yang diterima penata musik justru datang dari pembuatan musik untuk iklan.

Profesi music director atau penata musik bukanlah profesi yang asing bagi kita. Profesi ini sudah lama kita kenal. Terutama saat musik menjadi industri hiburan yang kian hari berkembang semakin pesat. Nah, agar musik itu semakin enak didengar dan enak ditonton, di sinilah peran penata musik sangat dibutuhkan.

Djaduk Ferianto, seniman yang menekuni profesi penata musik sejak 1982, mengatakan, saat ini peran penata musik semakin berkembang. Wilayah kerja penata musik semakin beragam, mulai dari acara seni pertunjukan panggung, film, sinetron, iklan, dan lainnya.

Namun, setiap media pertunjukan tersebut membutuhkan keahlian dan pendekatan yang berbeda. "Menata musik bagi saya berarti memberi penafsiran yang dituangkan dalam bentuk nada dan bebunyian," jelas pria yang aktif dalam grup kesenian Kua Etnika dan orkes Sinten Remen ini.

Seorang penata musik yang profesional tentu harus melewati proses berkesenian yang panjang agar mempunyai wawasan musik yang luas. Djaduk mencontohkan dirinya sendiri. Ia mengaku sejak kecil telah aktif dalam berbagai bentuk kesenian tradisional Jawa. Proses berkesenian, khususnya musik, yang dilewati tersebut akan menjadi rekam jejak yang akan dinilai oleh masyarakat. "Kualitas seorang penata musik akan dinilai dari karya-karyanya, dan tidak ada yang instan," ujar alumnus seni lukis ISI Yogyakarta ini.

Penata musik Windra Benyamin juga melalui proses berkesenian tersebut. Pria berusia 39 tahun ini memang mahir bermain gitar dan piano. Ia mengaku aktif sebagai penata musik sejak 2003 ketika masih kuliah di Institut Kesenian Jakarta (IKJ). "Saya menjadi penata musik anak IKJ karena mereka suka selera musik saya," ujar Windra.

Windra sendiri sering menerima job untuk menata musik film layar lebar, film pendek, iklan hingga album rekaman. "Tapi yang paling banyak menata musik untuk film," terangnya.

Seperti halnya Djaduk, Windra mengakui, penata musik harus punya kepekaan dalam bermusik. Apalagi kalau musik tersebut berkait dengan jalinan cerita seperti musik untuk film atau music score.

Itulah sebabnya, sebelum menggarap musik ilustrasi, sangat perlu bagi Windra untuk berdialog lebih dulu dengan sutradara. Asumsinya dengan memahami cerita maka dia bisa membuat musik yang pas untuk adegan demi adegan dalam film tersebut.

Selain membuat music score, yakni musik latar tanpa lirik, penata musik juga bisa membuat soundtrack film, yakni musik dan lagu untuk film tersebut. "Film durasi 90 menit biasanya dibagi menjadi enam bagian yang akan saya berikan scoring dan soundtrack," terang Windra.

Oh, ya, Windra sendiri adalah penata musik yang berprestasi. Beberapa waktu lalu dia pernah menyabet penghargaan sebagai penata musik di film Tiga Hari untuk Selamanya.

Windra mengungkapkan, soal honor menggarap musik untuk film memang lumayan. "Bisa di atas Rp 50 juta," ungkapnya. Bahkan untuk music score iklan, Windra mengaku bisa menerima honor lebih tinggi lagi.

Djaduk mengakui, profesi penata musik saat ini sudah bergelimang uang. Namun Djaduk ogah menyebut honor dia. Kabar yang beredar, ia menerima honor lebih dari Rp 100 juta untuk satu tata musik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×