kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Permintaan hewan kurban meningkat


Minggu, 30 September 2012 / 20:36 WIB
Permintaan hewan kurban meningkat
ILUSTRASI. Memiliki hobi menari atau dance masih dapat dilakukan dengan menonton rekomendasi video dance cover dan tutorial di Youtube KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Marantina | Editor: Havid Vebri

Menjelang Idul Adha, permintaan hewan kurban terus meningkat. Para pedagang hewan kurban optimistis penjualan tahun ini bakal lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Arif, pedagang hewan kurban di Jakarta mengaku, penjualan hewan kurban tahun lalu tergolong sepi. Saat itu, ia hanya bisa menjual sebanyak 400 ekor kambing dan 70 ekor sapi.

Penjualan itu kurang memuaskan karena tahun lalu ada beberapa bencana alam. Sehingga, banyak masyarakat mengalihkan dananya untuk membantu korban bencana alam. Selain itu, persaingan bisnis jual beli hewan kurban juga semakin ketat dari tahun ke tahun. Untuk tahun ini, ia berharap ada peningkatan permintaan.

“Tahun lalu omzet saya hanya Rp 2 miliar, saya berharap tahun ini bisa lebih banyak dari itu,” kata Arif yang telah menjalankan usaha jual beli hewan kurban sejak tahun 1998 ini. Ia menargetkan, bisa menjual hingga 600 ekor hewan kurban tahun ini.

Ia mengaku, menjelang Idul Adha ini, harga sapi dan kambing mengalami kenaikan 20% - 30% dibanding bulan biasa. Harga kambing kurban yang dijual Arif berkisar antara Rp 1 juta – Rp 4,5 juta per ekor. Bobot kambing bervariasi, mulai dari 20 kilogram (kg) - 40 kg. Sementara, sapi dibanderol mulai Rp 8 juta – Rp 40 juta per ekor, dengan bobot 300 kg – 1 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×